HUKRIM
Tanggapi Gaharpung, John Bala: “Pantas Kalau Dia Mengabdi Kliennya”
Maumere, gardaflores.com—Opini Marianus Garharpung berjudul “Menteri AHY Tidak Sebegitu Gampang Batalkan SHGU PT Krisrama” yang ditayang GardaFlores edisi Senin, 19 Agustus 2024 ditanggapi secara santai oleh Pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Anton Yohanis Bala alias John Bala.
Usai membaca opini dari Dosen Fakultas Hukum Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo itu, John Bala mengirim tanggapannya melalui pesan WhatsApp (WA) kepada GardaFlores.
Ia minta agar tanggapannya itu dikemas menjadi berita saja. Tidak ada niat untuk membuat opini guna menanggapi opini Marianus Garharpung tersebut. “Buat berita saja,” tulis John Bala, Senin (19/8/2024) malam.
“(Marianus Gaharpung) Ini PH-nya PT. Krisrama, jadi pantaslah kalau dia mengabdi dan membela kliennya,” tulis John Bala memulai tanggapannya.
BACA JUGAMenteri AHY Tidak Sebegitu Gampang Batalkan SHGU PT Krisrama |
Ia menilai, opini yang ditulis Marianus Gaharpung yang juga Penasehat Hukum PT Krisrama itu memiliki beberapa perspektif dan hal itu dinilainya wajar-wajar saja. “Ada asumsi berdasarkan perasaan saja, ada perspektif pribadi, ada perspektif hukum dan lain sebagainya adalah bagian dari pembelaan dan keberpihakan yang wajar-wajar saja.”
Soal Menteri AHY akan Paham bahwa PT. Krisrama bukan perusahan profit layaknya perusahaan biasa, melainkan demi pengembangan gereja lokal…, John Bala mengatakan, “Ini adalah asumsi yang secara tersirat menegaskan bahwa boleh ada pengabaian hukum tertentu atau bertindak diskriminasi kalau kategori subyek hukumnya adalah Gereja.”
Ia pun bertanya, “Prinsip persamaan di hadapan hukum-nya mana…?”
Mengenai Antonius Toni, Ketua Harian Pengurus Daerah Amanda (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur) bersurat kepada Menteri AHY, John Bala mengatakan, surat itu menggunakan kajian hukum khususnya berkaitan dengan HGU. Ada UUPA, ada PP. 18/2021 ada pula Permen ATR/BPN. 18/2021.
“Di sana ditemukan adanya pertentangan antara fakta-fakta di lapangan dengan tindakan yang harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang (jajaran Kementrian ATR/BPN). Termasuk ada indikasi tidak cermat dan melanggar prinsip Good Governance,” katanya.
BACA JUGAJohn Bala Kirim Surat Terbuka kepada Menteri ATR/Kepala BPN |
Lebih lanjut, mengenai klaim Gaharpung bahwa Panitia B sudah bekerja dengan cermat, John Bala mengatakan, “Ini juga asumsi. Faktanya Panitia B tidak sungguh-sungguh mengaplikasikan pasal 141 ayat (1) c dan d. Mereka tidak cermat dan obyektif mencatat 3 fakta lapangan: 1) Tanahnya telah ada penguasaan dan penggunaan oleh pihak lain/masyarakat; 2) ada sanggahan dan keberatan yang dilakukan warga pada 20 Juni 2023 saat Panitia B melakukan Pemeriksaan Tanah; 3) tidak pula mencatat bahwa belum ada satu dokumen-pun yang bisa membuktikan tentang hasil penyelesaiannya.”
Sementara soal Mafia Tanah dan KKN, John Bala mengatakan, pasti mereka punya data dan siap bertanggung-jawab secara etis, moral dan hukum berdasarkan analisis antara fakta dan tindakan yang seharusnya dilakukan, tapi tidak dilakukan. “Ini ada apa kalau bukan KKN.”
Kalau soal tetap bertahan di lapangan, lanjut John Bala, itu bukan janji dari siapapun, tapi itu kesepakatan bersama. “Selain itu, banyak dari mereka tidak akan keluar kerena sudah bergantung hidup pada tanah tersebut. Keluar berarti miskin, melarat dan mati, lebih baik bertahan dan terus memperjuangkan keadilan.”
Soal anjuran Marianus Gaharpung agar pengurus AMAN mengumpulkan amunisi bahan hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan PTUN, John Bala memberikan apresiasi. Tapi lanjutnya, “kami punya cara tersendiri.”
Apalagi, katanya, saat ini warga sibuk berhadapan dengan kekerasan dan kriminalisasi yang bertubi-tubi dari PT. Krisrama.»
(fer)
HUKRIM
Pejabat Sikka Laporkan Akun Palsu yang Catut Nama dan Fotonya
Pejabat Sikka Mayela da Cunha melaporkan akun media sosial yang menggunakan nama dan fotonya. Kuasa hukum meminta polisi menelusuri pengelola akun tersebut.
MAUMERE, GardaFlores — Kepala salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sikka, Mayela da Cunha, melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial yang menggunakan nama dan foto dirinya ke Polres Sikka, Senin, 7 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan akun bernama “Manyela Dacunha” yang disebut digunakan untuk mengirim pesan langsung kepada sejumlah perempuan. Salah satu penerima pesan sebelumnya mengaku mendapatkan kiriman gambar bermuatan seksual dari akun tersebut.
Kuasa hukum Mayela, Domi Tukan, menyerahkan pengaduan tertulis ke Polres Sikka. Ia menegaskan akun tersebut bukan milik kliennya.
“Hari ini saya dan tim selaku kuasa dari Pak Mayela menyerahkan pengaduan tertulis ke Polres Sikka berkaitan dengan akun palsu yang diberi nama Manyela Dacunha,” kata Domi setelah menyerahkan laporan.
Menurut Domi, nama yang digunakan akun tersebut juga berbeda dengan identitas kliennya.
“Menurut saya dari sisi nama saja sudah berbeda. Nama klien saya yang benar Mayela da Cunha,” ujarnya.
Donatur Surabaya Kirim 13 Ton Beras, 20 Tandon Air dan Ratusan Sepatu untuk Korban Gempa Flores
Domi mengatakan persoalan itu sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan berinisial An, didampingi pendamping hukum, mendatangi ruang kerja Mayela pada Kamis, 3 September 2026. Kedatangan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pesan yang disebut dikirim oleh akun “MD”.
Menurut Domi, Mayela saat itu membantah sebagai pemilik akun yang mengirim pesan tersebut.
“Pak Yel tidak tahu. Ia menegaskan bukan dari akunnya. Dan kalau ibu merasa sebagai korban, sebetulnya saya juga sebagai korban. Ibu korban berikutnya,” kata Domi, menirukan pernyataan Mayela dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, pendamping hukum An disebut menunjukkan sejumlah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari akun “MD”.
Domi menyebut penggunaan identitas Mayela oleh akun tersebut bukan kali pertama diketahui. Ia mengatakan pada 7 Juni 2026, seorang perempuan yang merupakan rekan kerja Mayela juga menerima pesan langsung dari akun yang sama.
3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, 8.645 Rumah Terdampak Gempa
Karena akun tersebut menggunakan foto Mayela, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi melalui akun Facebook milik Mayela.
Menurut Domi, persoalan kembali mencuat setelah pada Minggu, 6 September 2026, beredar pemberitaan yang menyebut seorang pejabat di Sikka diduga mengirim atau memposting konten bermuatan seksual melalui media sosial dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Domi menilai identitas pengelola akun tersebut belum diketahui sehingga pihaknya meminta kepolisian melakukan penelusuran.
“Kita berharap bisa menemukan dan menangkap pemilik akun palsu ini,” katanya.
Selain akun palsu, Domi mengatakan pihaknya juga mengadukan penyebaran informasi yang menurutnya tidak benar melalui media dan media sosial.
“Saya mengadukan juga Pak Tomi dengan kliennya karena menyebarkan berita tidak benar melalui media dan akun palsu. Ada dua aduan, akun palsu dan penyebaran berita yang tidak benar,” ujar Domi.
Kementerian UMKM Buka 3 Kanal Pengaduan bagi Pelaku Usaha, dari Izin hingga Bantuan
Ia juga mempertanyakan keputusan membawa persoalan tersebut ke media sebelum identitas pengguna akun dipastikan.
“Kalau mereka meyakini, kenapa mesti bertemu klarifikasi dan tidak langsung lapor? Kenapa mesti melalui media?” katanya.
Menurut Domi, penelusuran mengenai siapa yang mengoperasikan akun tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Untuk mengetahui akun yang sebenarnya menjadi tugas negara, yaitu kepolisian mencarinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH-KPM), Masludin Ladidi alias Senopati, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari perempuan berinisial AW terkait pesan langsung dari akun “MD”.
Senopati mengatakan pertemuan klarifikasi dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, di ruang kerja kepala OPD yang dikaitkan dengan akun tersebut.
Air Ijukutu Mati Tiga Pekan, Warga Paga Pertanyakan Pengelolaan Proyek Miliaran
Ia menyebut akun “MD” tidak lagi aktif setelah pertemuan itu.
“Sejak pertemuan hari Kamis di kantor, akun MD tidak aktif lagi. Padahal sebelumnya dalam semalam, akun MD bisa direct message (DM) tiga sampai empat kali,” kata Senopati, Minggu sore, 6 September 2026.
Menurut Senopati, dalam pertemuan tersebut pihak yang dikaitkan dengan akun “MD” membantah sebagai pemilik akun dan menyatakan akunnya telah diretas.
“O… itu bukan saya. Saya punya akun di-hack,” demikian jawaban yang disampaikan Mayela sebagaimana ditirukan Senopati.
Mayela sendiri mengatakan akun miliknya telah dibajak sejak Juni 2026. Ia mengetahui adanya aktivitas akun yang dipersoalkan setelah seorang rekan ASN perempuan menerima pesan pada 7 Juni 2026 dan menginformasikannya kepada dirinya.
35 KK di Napugera Hampir Sebulan Kesulitan Air, Warga Soroti Kerusakan Fasilitas Desa
“Saya dapat informasi ini dari teman ASN perempuan juga. Akun tersebut sempat DM kepada teman ASN ini tanggal 7 Juni. Malam itu, ibu ini juga kirim ke saya,” kata Mayela.
Mayela kemudian melakukan klarifikasi melalui akun Facebook miliknya pada malam yang sama. Ia juga membagikan tangkapan layar pesan yang disebut berasal dari akun yang bukan dirinya.
“Ini semua bukan akun saya, mohon maaf untuk ketidaknyamanan ini,” kata Mayela.
Dengan adanya laporan ke Polres Sikka, penelusuran mengenai identitas pengelola akun serta dugaan penggunaan nama dan foto Mayela kini menjadi bagian dari proses yang dapat ditangani aparat penegak hukum.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan dari Polres Sikka mengenai hasil penelusuran terhadap akun tersebut maupun pihak yang diduga mengoperasikannya.»(rel)
HUKRIM
Tuduhan di Facebook Berujung Laporan Polisi, GARIKO LAW OFFICE Laporkan Natalia atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Yossi
GARIKO LAW OFFICE melaporkan akun Facebook Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Yossi terkait tuduhan sebagai pengelola akun Alos Mitak Paduroun.
MAUMERE, GardaFlores — Perselisihan narasi di media sosial Facebook berlanjut ke ranah hukum. GARIKO LAW OFFICE melaporkan akun Facebook bernama Natalia ke SPKT Polres Sikka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka, Yosefus Igansius Heribertus alias Yossi.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (18/8/2026) oleh kuasa hukum Yossi, Afrianus Ada, S.H., di Maumere. Pihak kuasa hukum menilai sejumlah unggahan di Facebook telah menyeret nama Yossi dalam persoalan pribadi yang, menurut mereka, tidak diketahuinya secara detail.
Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah narasi yang menyebut Yossi sebagai pihak yang menggunakan atau berada di balik akun Facebook bernama “Alos Mitak Paduroun”. Yossi membantah tuduhan tersebut.
Ketua Tim GARIKO LAW OFFICE, Afrianus Ada, mengatakan laporan ditempuh agar tuduhan yang beredar dapat diuji melalui proses hukum dan tidak berhenti sebagai pertukaran tuduhan di media sosial.
Yanti Hasan Keluar Rumah Malam Hari, Lima Hari Kemudian Dilaporkan Hilang
“Klien kami tidak mengetahui persoalan tersebut secara detail. Namun, justru klien kami dituduh sebagai pihak yang berada di balik akun Facebook palsu bernama Alos Mitak Paduroun dan disebut sebagai orang yang getol menyerang pihak terlapor melalui media sosial. Tuduhan tersebut sangat merugikan klien kami karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat,” ujar Afrianus.
Menurut Afrianus, identitas seseorang sebagai pengelola atau pengendali sebuah akun media sosial tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asumsi atau tuduhan yang disampaikan kepada publik.
Ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai siapa yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten yang dipersoalkan.
“Yang kami minta adalah agar seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk siapa sebenarnya yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten tersebut serta apa tujuan dan akibat dari penyebarannya,” katanya.
Tiga Kali Mangkir Sidang, DPO Kejari Sikka AL Akhirnya Ditangkap Tim TABUR
Dalam sejumlah unggahan yang dipersoalkan, turut muncul narasi mengenai dugaan hubungan pribadi antara akun Natalia dan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut memiliki sound system. Pihak Yossi menyatakan tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut dan membantah keterlibatannya sebagaimana tuduhan yang beredar.
Karena itu, GARIKO LAW OFFICE meminta aparat penegak hukum mengurai keterkaitan Yossi dengan akun yang disebut dalam unggahan tersebut. Kuasa hukum juga meminta penyidik memastikan siapa pengelola akun, siapa yang membuat dan menyebarkan konten, serta apa dasar tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka.
GARIKO LAW OFFICE selanjutnya meminta penyidik mendalami bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti itu antara lain aktivitas akun Facebook, identitas pengelola, riwayat aktivitas, jejak digital, perangkat yang digunakan, serta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kuasa hukum meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Afrianus menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum atau menyimpulkan kesalahan pihak yang dilaporkan.
Sinarmas Akui Tak Tahu Mobil yang Dibiayai Berkaitan dengan BUMDes Reroroja
“Kami tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum. Justru laporan ini ditempuh agar seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya.
GARIKO LAW OFFICE menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami dari GARIKO LAW OFFICE akan mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum. Kami percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya. Biarkan proses hukum bekerja untuk menemukan kebenaran dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” kata Afrianus.
Dengan laporan tersebut, persoalan yang bermula dari unggahan di Facebook kini berada dalam penanganan kepolisian. Penentuan mengenai pihak yang berada di balik akun tersebut serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Perkara ini masih berada pada tahap pengaduan. Tuduhan terhadap pihak mana pun belum merupakan putusan hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.»(rel)
HUKRIM
Tiga Kali Mangkir Sidang, DPO Kejari Sikka AL Akhirnya Ditangkap Tim TABUR
Terdakwa AL yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Sikka ditangkap Tim TABUR bersama Polres Sikka di Desa Wolokoli setelah tiga kali mangkir dari persidangan. AL kini diamankan untuk menjalani proses hukum dalam perkara yang didakwakan kepadanya.
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka bersama Kepolisian Resor Sikka menangkap terdakwa AL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak menghadiri persidangan perkara pidana yang sedang dijalaninya. AL ditangkap di wilayah Desa Wolokoli, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Selasa (11/8/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 hingga 22.30 Wita di KP. Keut, RT 015/RW 005, Desa Wolokoli. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Negeri Sikka bersama personel Polres Sikka bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AL dan melakukan pemantauan untuk memastikan lokasi terdakwa.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Immanuel Pasaribu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas belum terlaksananya penahanan terhadap AL berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Maumere tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam penetapan tersebut, AL diperintahkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 30 hari, terhitung sejak 27 Juli hingga 25 Agustus 2026.
Tiga Kali Tidak Hadir di Persidangan
AL menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah tiga kali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketidakhadiran tersebut terjadi dalam perkara Nomor 37/Pid.B/2026/PN Mme. Kondisi itu membuat proses persidangan terhadap AL tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya hingga kemudian Pengadilan Negeri Maumere menetapkan penahanan terhadap terdakwa.
Setelah penetapan tersebut belum dapat dilaksanakan, keberadaan AL kemudian dicari oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya terdakwa ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.
Tim TABUR Kejaksaan Negeri Sikka bersama Polres Sikka selanjutnya melakukan pemantauan dan berkoordinasi untuk memastikan keberadaan AL.
Keluarga Noni Desak Polisi Usut Dugaan Ritual dalam Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka
Didakwa Terkait Dugaan Penyembunyian Pelaku Pembunuhan
AL terseret dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Stefania Trisanti Noni alias Adik Noni.
Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Sikka, AL diduga mengetahui bahwa FRG merupakan pelaku pembunuhan terhadap Adik Noni yang terjadi di Dusun Woloklereng, RT 009/RW 005, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Dalam konstruksi perkara tersebut, AL diduga mengamankan dan menyembunyikan FRG di rumahnya atas arahan ayah FRG berinisial SG. AL juga disebut menerima sejumlah uang untuk membantu mengurus pelarian FRG setelah peristiwa pembunuhan tersebut.
Peran yang didakwakan kepada AL tersebut kemudian membawanya ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terdakwa, tim gabungan bergerak menuju Desa Wolokoli.
Petugas melakukan pemantauan di lokasi dan memastikan bahwa AL berada di KP. Keut. Setelah identitas dan keberadaannya dipastikan, tim kemudian mengamankan terdakwa.
AL selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan berlangsung aman dan kondusif.
Penahanan Berlaku hingga 25 Agustus
Penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Maumere yang memerintahkan AL menjalani penahanan selama 30 hari.
Penahanan berlaku sejak 27 Juli hingga 25 Agustus 2026. Dengan telah diamankannya terdakwa, proses hukum terhadap perkara Nomor 37/Pid.B/2026/PN Mme diharapkan dapat kembali berjalan sesuai agenda persidangan.
AL didakwa melanggar Pasal 282 ayat (1) huruf a dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap terdakwa yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan persidangan.
Dengan ditangkapnya AL, aparat penegak hukum selanjutnya akan melanjutkan proses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.»(rel)
-
NASIONAL11 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA12 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
