Connect with us

POLITIK

PAW DPRD Sikka Menandai Babak Baru Parlemen Daerah — Hemerus Andreas Dilantik, Publik Menagih Kinerja dan Integritas

“PAW bertujuan menjaga kelangsungan fungsi DPRD agar tetap utuh dalam tiga mandat konstitusional: legislasi, anggaran, dan pengawasan.”

Published

on

Hemerus Andreas resmi sebagai anggota DPRD Sikka menggantikan Yuvinus Solo dari Fraksi Partai Demokrat. Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi menyematkan pin di dada Hemerus Andreas, dalam upacara pelantikan di gedung DPRD Sikka, Jumat (13/2/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores – DPRD Kabupaten Sikka memasuki babak baru pada Kamis, 13 Februari 2026. Hemerus Andreas resmi dilantik sebagai anggota DPRD Sikka menggantikan Yuvinus Solo dari Fraksi Partai Demokrat, setelah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang panjang dan sarat ujian integritas politik. Pelantikan ini menutup satu fase krisis representasi—yang bermula dari skandal hukum—dan membuka pertanyaan besar tentang masa depan kinerja parlemen daerah.

Pelantikan Hemerus berlandaskan SK Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 100.3.3.1/48/PEMKSES, sekaligus menegaskan bahwa mekanisme PAW bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pemulihan legitimasi lembaga perwakilan. Bupati Sikka dalam sambutannya menekankan bahwa PAW bertujuan menjaga kelangsungan fungsi DPRD agar tetap utuh dalam tiga mandat konstitusional: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Yuvinus Solo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pelanggaran UU Tenaga Kerja dan TPPO

Namun, publik Sikka tahu betul: pengisian kursi ini lahir dari sebuah peristiwa kelam. Setahun lalu, 2025, Yuvinus Solo—yang terpilih dari Dapil Sikka 3 dengan 1.691 suara—dieksekusi jaksa dan menjalani pidana tiga tahun penjara atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. Ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maumere dan Yuvinus ditahan di Rutan Kelas IIB Maumere.

Di titik itulah mesin partai bergerak. Ketua DPC Demokrat Sikka, Yunus Noce Fernandez, mengajukan PAW ke DPD Kupang dan DPP Jakarta. Meski Yuvinus mengajukan Peninjauan Kembali (PK), partai tetap melanjutkan proses administratif demi menjaga integritas fraksi dan stabilitas kerja DPRD. Komunikasi dengan Yuvinus dan calon pengganti juga dilakukan; Hemerus Andreas—peraih 571 suara di dapil yang sama—diproyeksikan sebagai pengganti dan kini resmi mengemban mandat rakyat.

Suasana pelantikan anggota DPRD Sikka, Hemerus Andreas dari Partai Demokrat menggantikan Yuvinus Solo, di Gedung DPRD Sikka, Jumat (13/2/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maka, 13 Februari 2026 bukan hanya hari pelantikan. Inilah hari koreksi demokrasi lokal: dari kursi yang ditinggalkan oleh pelanggaran hukum, kini diisi oleh mandat baru yang harus membuktikan diri. Publik tak lagi puas dengan seremoni. Yang ditagih adalah substansi—apakah Hemerus akan memperkuat fungsi pengawasan, memperbaiki kualitas legislasi, dan memastikan anggaran benar-benar berpihak pada rakyat.

Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Joker Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Di tengah sorotan terhadap efektivitas program 2024–2029, kehadiran anggota PAW harus menghadirkan energi baru di ruang sidang: keberanian mengkritik, ketajaman membaca kebijakan, dan keberpihakan pada warga. Check and balances bukan jargon—ia adalah napas demokrasi daerah.

Kini, komposisi DPRD Sikka kembali lengkap 35 kursi. Pertanyaannya tinggal satu: apakah kelengkapan itu akan menjelma menjadi kinerja yang terukur, transparan, dan berintegritas—atau kembali larut dalam rutinitas tanpa daya gigit? Warga Sikka menunggu, dan kali ini, waktu berpihak pada penilaian publik.»(rel)

POLITIK

Pemkab Sikka Akselerasi Keterbukaan Informasi, KI NTT Ingatkan Risiko Sengketa

“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk.”

Published

on

Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.

Langkah tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, menyampaikan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan pada sistem pelayanan informasi dan administrasi pendukung, termasuk dalam pengisian instrumen evaluasi keterbukaan.

“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal. Akibatnya, nilai keterbukaan menjadi rendah,” ujar Ratna.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menuntut sistem layanan yang terstruktur, responsif, dan berbasis regulasi, bukan sekadar publikasi kegiatan institusi.

APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Ratna juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditetapkan berpotensi menimbulkan sengketa informasi. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga ajudikasi.

Selain aspek pelayanan, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi simpul utama layanan informasi publik.

“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna.

Ia menekankan perlunya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta alokasi anggaran yang memadai.

SMPN Alok Sikka Kekurangan 11 Kelas dan Air Bersih, Tampung 768 Siswa Sejak 2019

Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90–100, dengan nilai maksimal sebagai standar capaian ideal.

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal untuk menyelaraskan pemahaman perangkat daerah terkait kewajiban keterbukaan informasi publik.

“Ini pertemuan pertama yang sangat penting bagi kami untuk memahami peran Komisi Informasi dan mendorong keterbukaan di semua badan publik,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain berpengaruh pada penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.

Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis, mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Disorot, Dugaan Tambang Ilegal dan Celah Pengawasan Mengemuka

Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.

Published

on

Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite senilai Rp14,3 miliar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dari Sungai Desa Tendaondo. Dugaan ini memunculkan pertanyaan atas kepatuhan hukum, standar teknis proyek, dan efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Dharma Bhakti Persada di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kontraktor maupun BPJN terkait sumber material yang digunakan.

Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. Aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami tidak pernah lihat ada izin. Sungai kami diambil begitu saja,” kata Yohan, warga setempat.

Selain aspek legalitas, belum ada konfirmasi mengenai apakah material yang digunakan telah melalui uji laboratorium sesuai standar konstruksi jalan. Ketiadaan pengujian berpotensi memengaruhi mutu dan ketahanan infrastruktur.

Sorotan mengarah pada BPJN NTT sebagai instansi teknis pelaksana proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 PJN NTT, Saur Turnip, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memberikan penjelasan terkait aktivitas yang berlangsung di wilayah administratifnya. Hingga kini, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda belum menyampaikan keterangan resmi.

Mahasiswa PMKRI Cabang Ende menggelar aksi pada Rabu (8/4/2026), meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.

Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Diduga Gunakan Material Tambang Tanpa Izin

Salah satu peserta aksi, Fransiskus, menyatakan perlunya kejelasan tanggung jawab pemerintah dan pelaksana proyek.

“Perlu ada penjelasan dan tindakan dari pihak terkait atas aktivitas ini,” ujarnya.

Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.

“Bupati tidak bisa cuci tangan. Aktivitas ini terjadi di wilayahnya. Kalau dibiarkan, ini sama saja melegalkan perusakan lingkungan,” tegas Fransiskus.

Jika dugaan penggunaan material tanpa izin dan tanpa pengujian terbukti, proyek ini berpotensi menimbulkan dua risiko sekaligus: pelanggaran hukum lingkungan dan penurunan kualitas konstruksi. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende, BPJN NTT, maupun kontraktor pelaksana. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penyelidikan formal.

Publik mendesak audit terhadap sumber material, uji mutu konstruksi, serta evaluasi pengawasan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

APBD Sikka Terserap Gaji P3K, Prioritas Infrastruktur Dipersoalkan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja.

Published

on

“Ini pilihan yang sangat sulit,” kata Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi ketika berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa di Kantor Bupati. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka yang didominasi gaji sekitar 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memicu pertanyaan publik terkait prioritas pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur dan layanan dasar. Kondisi ini disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam dialog dengan Aliansi Cipayung Plus di Kantor Bupati Sikka, Rabu (8/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa memaparkan sejumlah persoalan lapangan yang dinilai belum tertangani, mulai dari kerusakan jalan, keterbatasan akses listrik, hingga wilayah tanpa jaringan telekomunikasi.

Pemerintah daerah menyatakan belanja pegawai menjadi komponen dominan dalam APBD, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur menjadi terbatas. Pemkab menyebut pembayaran gaji P3K sebagai kewajiban yang tidak dapat ditunda.

“Ini pilihan yang sangat sulit,” kata Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi.

Pemerintah menegaskan tidak mempertimbangkan pemutusan kontrak P3K dengan alasan dampak sosial, namun belum merinci skema penyeimbangan belanja agar sektor infrastruktur tetap terbiayai secara memadai.

Pemkab Sikka Tarik Mobil Dinas dan Terapkan WFH Jumat untuk Efisiensi Anggaran

Data pemerintah daerah menunjukkan sekitar 800 kilometer jalan di Sikka dalam kondisi rusak, terdiri dari 300 kilometer rusak berat dan 500 kilometer rusak ringan. Kerusakan tersebar di wilayah perkotaan hingga desa, termasuk ruas dalam Kota Maumere dan kawasan Wuring.

Selain itu, sebagian wilayah dilaporkan belum terjangkau listrik dan jaringan komunikasi, serta masih terbatasnya akses terhadap program rumah layak huni.

Sekitar 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa dalam forum tersebut meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan.

Sedikitnya 30 mahasiswa dari GMNI, HMI, LMND, dan BEM Universitas Nusa Nipa berunjuk rasa meminta pemerintah daerah mengevaluasi prioritas anggaran dan memastikan pemerataan pembangunan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, menyoroti kesenjangan layanan dasar antarwilayah.

“Di desa-desa, masyarakat masih hidup tanpa listrik dan sinyal. Rumah layak huni belum terealisasi,” ujarnya.

Untuk pembiayaan proyek infrastruktur berskala besar, Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan masih mengandalkan dukungan pemerintah pusat. Hal ini mencerminkan keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri.

Pemerintah daerah juga menyebut telah mengalokasikan Rp27 miliar untuk program jaminan kesehatan. Namun hingga kini program tersebut masih dalam tahap validasi data penerima, sehingga belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan melakukan efisiensi anggaran dan menjalankan pembangunan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal. Di sisi lain, tuntutan evaluasi prioritas belanja dan transparansi pengelolaan APBD terus mengemuka dari publik.

Hingga saat ini, belum disampaikan secara rinci langkah konkret penyeimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam APBD berjalan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending