HUKRIM
Diduga Palsukan Dokumen, Maria Rosfinda Laporkan BRI Cabang Maumere ke Polres Sikka
Maumere, GardaFlores—Maria Rosfinda, warga Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka melaporkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan.
Kuasa hukum Maria Rosfinda, Donny Ngari mengatakan hal itu di Maumere, Kamis (19/6/2025). Ia mengatakan, laporan dibuat terkait sengketa tanah agunan yang dilelang BRI dan dugaan ketidaksesuaian lokasi tanah yang dijadikan jaminan kredit.
Donny Ngari menjelaskan, Maria Rosfinda mengaku sebagai istri sah dari almarhum Gabriel Simon, pemilik tanah berdasarkan sertifikat nomor 538/Desa Habi seluas 55 meter persegi. Ia menyatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah dijual dan disertai kwitansi serta surat jual beli resmi. Ia juga menjelaskan bahwa tanah tersebut kemudian dihibahkan kepada anaknya, Elisabeth Ermelinda Simon, yang kemudian meminjamkan tanah tersebut sebagai jaminan kredit di BRI Maumere.
Baca juga:
John Bala Laporkan Tiga Akun Facebook ke Polres Sikka atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dalam laporan, Maria Rosfinda menyebut, proses pelelangan tanah tersebut dilakukan pada November 2023 setelah kredit anaknya macet. Ia menyebutkan, pihak bank mengumumkan lelang melalui selebaran dan situs resmi, serta menyatukan dua bidang tanah sebagai jaminan dalam sertifikat hak milik nomor 338. Hasil lelang diketahui mencapai Rp930 juta dan pemenangnya diduga tidak pernah dihubungi langsung oleh pihak bank untuk melakukan penyerahan.

Maria menambahkan bahwa dirinya dan anaknya telah berusaha mengonfirmasi lokasi tanah yang dijadikan jaminan, termasuk mengajukan surat ke Badan Pertanahan Kabupaten Sikka. Namun, hingga saat ini, mereka mengaku belum mendapatkan jawaban resmi dari instansi tersebut. Ia juga mencurigai adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian lokasi tanah yang dijual dalam proses lelang.
Baca juga:
Merasa Dirugikan Secara Moral dan Materiil, Karolina Adukan Tunangannya Ke Mabes Polri
Dalam surat pengaduannya, Maria menyatakan kerugian materil dan immateriil mencapai Rp 1,6 miliar. Ia mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak BRI Maumere tersebut.
Sebelumnya, pimpinan BRI saat dikonfirmasi menyatakan bahwa BRI Cabang Maumere, melakukan pelelangan hanya pada obyek tanah bersertifikat yang dianggunkan yakni sertifikat Nomor 338.
Manager Bisnis Kecil (MBK) BRI Cabang Maumere, Fransiskus Xaverius Ngeo atau Sevrin, dengan tegas menampik pernyataan kuasa hukum debitur yang menyebut ada ketidaksesuaian objek lelang.
Baca juga:
Pemkab Sikka Tetapkan Status Darurat Bencana Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
“Kami sudah melakukan klarifikasi ke BPN Sikka, dan objek yang dilelang hanya satu bidang tanah, sesuai SHM Nomor 338. Bahkan saat debitur datang ke kantor, mereka mengakui tidak ada masalah terkait lelang tersebut,” kata Sevrin.
Menurut Sevrin, kedatangan debitur ke BRI hanya untuk menanyakan siapa pembeli tanah agar bisa bernegosiasi langsung mengenai bagian tanah lain yang berada di belakang objek lelang.
Ia menegaskan, prosedur lelang telah dijalankan sesuai ketentuan, dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3), hingga pengumuman lelang melalui media massa sesuai standar dari KPKNL.»
(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum VL Tolak Putusan Adat, Sengketa Pertunangan Berpotensi Berlanjut ke Jalur Hukum
MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.
MAUMERE, GardaFlores – Sengketa pembatalan pertunangan antara VL dan MTR di Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah pihak VL secara resmi menolak Putusan Lembaga Adat Desa Nitakloang Nomor 01/PUT-LAD/V/2026. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat keberatan yang diajukan tim kuasa hukum VL tertanggal 14 Juni 2026.
Dalam surat itu, kuasa hukum dari Kantor Yohanes D. Tukan, SH & Associates menyatakan tidak menerima putusan adat sekaligus mempertanyakan proses mediasi yang berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menilai sejumlah persoalan yang dianggap menjadi inti konflik tidak memperoleh perhatian dalam proses penyelesaian yang difasilitasi lembaga adat dan pemerintah desa.
Menurut kuasa hukum, klien mereka berulang kali menyampaikan persoalan terkait dugaan utang yang disebut dibebankan kepada VL serta persoalan cincin pertunangan yang diduga telah diambil kembali dan diganti dengan cincin imitasi. Namun isu tersebut, menurut mereka, tidak menjadi fokus pembahasan selama mediasi berlangsung.
“Klien kami berulang kali menjelaskan substansi masalah yang sebenarnya, tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius,” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Lembaga Adat Desa Nitakloang.
Selain substansi perkara, kuasa hukum juga menyoroti langkah Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang melaporkan persoalan tersebut kepada Polsek Nita setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut mereka, ketika mediasi menemui jalan buntu, penyelesaian selanjutnya seharusnya dikembalikan kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
Kuasa hukum turut mempersoalkan berita acara mediasi tertanggal 2 Juni 2026. Mereka mengklaim terdapat tambahan kalimat dalam dokumen tersebut yang tidak pernah dibahas selama mediasi berlangsung. Setelah dilakukan koreksi, dokumen itu disebut tidak pernah diperbaiki maupun dikembalikan untuk ditandatangani para pihak.
Mereka juga mempertanyakan pernyataan Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang menyebut berita acara tersebut telah “daluwarsa”. Menurut kuasa hukum, berita acara merupakan dokumen administratif yang tetap memiliki nilai pembuktian dan pencatatan atas suatu peristiwa.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah peristiwa penjemputan VL di tempat kerjanya pada 11 Juni 2026. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan dan menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan melaporkan persoalan itu kepada atasan Penjabat Kepala Desa Nitakloang.
Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang
Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum juga membantah kesimpulan bahwa VL tidak ingin melanjutkan hubungan dengan MTR. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung oleh kliennya baik dalam forum mediasi desa maupun saat memberikan keterangan kepada kepolisian.
Karena itu, pihak VL menilai keputusan yang menyatakan hubungan kedua belah pihak berakhir tidak mencerminkan posisi klien mereka dan diambil tanpa dasar yang memadai.
Sementara itu, MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.
“Saya tidak pernah melaporkan VL ke polisi, itu inisiatif PJ Desa Nitakloang sendiri,” kata MTR kepada GardaFlores.
MTR juga menilai polemik yang berkembang saat ini tidak terlepas dari cara penanganan perkara oleh pemerintah desa setelah persoalan tersebut dibawa ke lembaga adat.
Dengan adanya penolakan terhadap putusan adat, sengketa antara kedua pihak kini berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum formal. Tim kuasa hukum VL menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum pidana dan/atau perdata serta telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Sikka untuk menjamin keamanan klien dan keluarganya.
Hingga berita ini ditulis, Penjabat Kepala Desa Nitakloang dan Lembaga Adat Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi keberatan yang diajukan pihak VL.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Terapkan Terapi USEFT bagi Tahanan untuk Perkuat Pembinaan Mental
Kesehatan mental memengaruhi perilaku, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan individu untuk kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan proses hukum.
MAUMERE, GardaFlores – Polres Sikka menerapkan terapi Universal Spiritual Emotional Freedom Technique (USEFT) kepada 15 tahanan sebagai bagian dari program pembinaan mental dan pemulihan psikologis dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang tahanan Polres Sikka, Minggu (21/6/2026), diikuti 14 tahanan laki-laki dan satu tahanan perempuan. Program tersebut difokuskan pada pengelolaan emosi, penguatan kesehatan mental, serta peningkatan kesiapan psikologis warga binaan selama menjalani proses hukum.
Pelaksanaan terapi dipimpin Ps. Kabag SDM Polres Sikka bersama Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge, S.Psi, dan terapis Brigpol Rid Mude, S.Psi.
Metode USEFT merupakan pendekatan yang mengintegrasikan aspek psikologis, emosional, dan spiritual untuk membantu peserta mengurangi tekanan mental, mengendalikan emosi negatif, serta membangun kondisi psikologis yang lebih stabil.
Berdasarkan evaluasi pelaksana kegiatan, para peserta menunjukkan respons positif setelah mengikuti terapi. Sejumlah tahanan dilaporkan mengalami peningkatan rasa syukur, kepercayaan diri, semangat, serta kemampuan mengelola emosi secara lebih baik.
137 Personel Polres Ende Ikuti Pelatihan Kesehatan Mental, Polda NTT Siapkan Layanan Terapi Internal
Selain itu, terapi juga diarahkan untuk membantu peserta melepaskan beban psikologis, mengurangi rasa bersalah, menenangkan pikiran, meningkatkan fokus, dan membangun harapan terhadap kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada kondisi mental dan emosional warga binaan.
Menurutnya, kesehatan mental menjadi salah satu faktor penting dalam proses pembinaan karena dapat memengaruhi perilaku, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan individu untuk kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan proses hukum.
Penerapan terapi USEFT menjadi salah satu program pembinaan nonformal yang diperkenalkan Polres Sikka dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berupaya memperkuat aspek rehabilitatif dan humanis dalam pengelolaan tahanan.
Polres Sikka menyatakan akan terus mengevaluasi efektivitas program pembinaan serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepolisian, termasuk dalam pembinaan mental dan psikologis warga binaan.»(rel)
HUKRIM
Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang
“PJ Desa Nitakloang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap warga.”
MAUMERE, GardaFlores — Polsek Nita memeriksa seorang warga Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, berinisial VL (27), Sabtu (20/6/2026), terkait laporan dugaan penjemputan yang melibatkan Penjabat Kepala Desa Nitakloang bersama sejumlah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan seorang ketua RT.
Pemeriksaan dilakukan setelah VL melaporkan peristiwa yang terjadi saat dirinya sedang bekerja di sebuah koperasi. Dalam proses klarifikasi di Polsek Nita, VL didampingi kuasa hukumnya, Maria Febrianti Tukan, SH.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyelidik, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah anggota Linmas mendatangi rumah keluarga VL untuk meminta kehadirannya dalam pembahasan terkait persoalan pengembalian mahar pertunangan. Karena VL tidak berada di rumah, rombongan kemudian mencari keberadaannya dan mendatangi tempat kerjanya.
Kuasa hukum VL menyatakan kliennya merasa tertekan dan tidak nyaman saat rombongan tersebut tiba di kantor tempat ia bekerja.
“Klien kami telah menyampaikan seluruh kronologi yang diketahuinya kepada penyelidik,” kata Maria usai pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, seorang ketua RT disebut memasuki area kantor untuk mencari keberadaan VL. Situasi di lokasi kemudian dikendalikan oleh petugas keamanan kantor guna mencegah terjadinya keributan.
Keluarga MTR Tuntut Pengembalian Mahar, Sengketa Pertunangan di Sikka Masuk Tahap Klarifikasi
Selain memeriksa VL, penyelidik juga meminta keterangan dari petugas keamanan dan anggota keluarga yang berada di lokasi saat kejadian untuk mengonfirmasi rangkaian peristiwa tersebut.
Maria menilai tindakan yang dilaporkan kliennya perlu diuji melalui proses hukum karena menurutnya kewenangan untuk melakukan penjemputan terhadap seseorang berada pada aparat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PJ Desa Nitakloang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap warga. Kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, VL dalam keterangannya kepada penyelidik menyatakan tidak memiliki persoalan pribadi dengan Penjabat Kepala Desa Nitakloang. Ia menyebut persoalan yang sedang dihadapinya berkaitan dengan sengketa pribadi pasca batalnya rencana pernikahan dengan mantan tunangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Polsek Nita masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan saksi untuk menentukan fakta serta konstruksi peristiwa yang dilaporkan.»(rel)
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA11 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA9 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
