Connect with us

HUKRIM

Polres Sikka Gelar Latihan Pra Operasi Pekat Turangga 2025

Published

on

Maumere, GardaFlores – Dalam rangka memberantas aksi premanisme dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, Polres Sikka menggelar Latihan Pra Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Turangga 2025.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 13.00 WITA di ruang Satya Haprabu, Mapolres Sikka.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kepala Operasi Resor (Kaopsres). Hadir pula Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H. selaku Wakil Kepala Operasi Resor (Wakaopsres), Kabag Ops AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E. sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops), serta sejumlah pejabat utama Polres Sikka lainnya.

Baca juga:
UNIPA Gelar Wisuda ke-XXV, Rektor Tegaskan Komitmen Jadi Kampus Berdampak

Instruktur dalam pelatihan ini antara lain Iptu Djafar Awad Alkatiri, Kasatreskrim, sebagai Kasatgas Gakkum (Penegakan Hukum), Iptu I Nyoman Suwasta, Kasat Intelkam, sebagai Kasatgas Preemtif, Iptu I Nyoman Budatenaya, Kasatlantas, sebagai Kasatgas Kamseltibcarlantas, dan Iptu I Nyoman Karwadi, Kasatsamapta, sebagai Kasatgas Preventif.

Pelatihan ini diikuti oleh 30 personel Polres Sikka, dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprin/362/V/OPS.1.3/2025, tertanggal 14 Mei 2025.

Dalam arahannya, Kapolres Sikka menegaskan pentingnya profesionalisme dan semangat kerja bagi anggota Polri.

“Kita harus bangga dengan pekerjaan dan profesi sebagai anggota Polri. Rasa bangga itu akan menumbuhkan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja,” ujar AKBP Moh. Mukhson.

Operasi Pekat Turangga 2025 secara resmi akan berlangsung mulai Kamis, 15 Mei hingga Rabu, 28 Mei 2025, dengan fokus pada pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Sikka.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Perempuan di Sikka Klaim Rugi Rp324 Juta, Nama Disebut Digunakan untuk Menjamin Utang Tunangan

Penjabat Kepala Desa Nitakloang: “Saya tidak bisa menyelesaikan kasus ini. Saya serahkan kepada pihak berwajib.”

Published

on

Perempuan di Sikka Klaim Rugi Rp324 Juta, Nama Disebut Digunakan untuk Menjamin Utang Tunangan. ILUSTRASI: GARDAFLROES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Seorang perempuan berinisial VL (27), warga Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, mengaku mengalami kerugian hingga Rp324,45 juta selama menjalani hubungan dan masa pertunangan dengan seorang pria berinisial MTR alias R (27), warga Desa Koting. Perselisihan tersebut kini dalam proses penanganan kepolisian setelah mediasi di tingkat desa dan lembaga adat tidak menghasilkan kesepakatan.

VL menyampaikan pengakuan tersebut kepada sejumlah pihak di Nitakloang, Sabtu (13/6/2026). Menurut dia, hubungan yang berlangsung sekitar tiga tahun itu diwarnai permintaan bantuan keuangan yang terus berulang hingga menimbulkan beban finansial yang signifikan.

Pertunangan keduanya berlangsung pada April 2022 melalui prosesi adat. Dalam rangkaian tersebut, keluarga pihak laki-laki menyerahkan dua ekor kuda, uang Rp5 juta, dan sebuah cincin. Sebagai balasan, keluarga pihak perempuan menyerahkan sejumlah perlengkapan adat, termasuk babi, beras, moke, kain adat, dan kebutuhan adat lainnya.

Menurut VL, setelah pertunangan berlangsung, ia mulai menerima permintaan bantuan dana secara rutin dari tunangannya. Nominal yang diminta disebut bervariasi dengan alasan yang berbeda-beda, mulai dari kebutuhan pendidikan, urusan keluarga, pembayaran utang, hingga biaya kesehatan orang tua.

“Setiap kali meminta uang, dia menangis, memohon, bahkan bersujud. Saya percaya karena saat itu saya masih menganggap dia calon suami saya,” kata VL.

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran

VL juga mengaku pernah menyerahkan cincin pertunangan untuk digadaikan setelah menerima penjelasan bahwa dana tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi pendidikan.

Selain bantuan keuangan, VL mengaku mulai menerima telepon dari sejumlah pihak yang menagih utang atas nama tunangannya. Menurut dia, namanya beberapa kali disebut sebagai pihak yang mengetahui atau menjamin pinjaman tersebut.

Ia mengaku mengetahui sejumlah utang tersebut justru setelah dihubungi oleh pemberi pinjaman maupun pihak lain yang mengajukan tagihan.

“Banyak utang yang saya bahkan tidak tahu kapan dibuatnya. Saya baru tahu setelah orang-orang datang menagih,” ujarnya.

VL juga menyebut persoalan tersebut turut melibatkan kerugian yang dialami anggota keluarganya. Ia mengklaim neneknya pernah menyerahkan uang tabungan sekitar Rp1,1 juta setelah dimintai bantuan untuk menyelesaikan persoalan utang.

Menurut perhitungan yang dibuatnya, total bantuan keuangan, pembayaran utang, kebutuhan hidup, bantuan kepada keluarga, dan berbagai pengeluaran lain yang dikaitkan dengan tunangannya mencapai Rp324,45 juta.

Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke Pemerintah Desa Nitakloang dan dimediasi bersama lembaga adat. Namun proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Terlapor Dugaan Pengeroyokan di Sikka Ajukan Laporan Balasan ke Polisi

VL menilai pembahasan dalam forum lebih banyak berfokus pada penyelesaian konsekuensi adat pertunangan dibandingkan klaim kerugian yang disampaikannya.

Penjabat Kepala Desa Nitakloang, Agustinus Dominggus, membenarkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak berhasil mencapai penyelesaian.

“Saya tidak bisa menyelesaikan kasus ini. Saya serahkan kepada pihak berwajib,” katanya.

Setelah mediasi tidak menemukan titik temu, perkara tersebut dilaporkan dan kini ditangani Polsek Nita. Kepolisian telah meminta keterangan dari kedua belah pihak sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara tersebut. Pihak MTR maupun keluarganya juga belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh pengakuan yang disampaikan VL.

Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan kerugian, penggunaan nama sebagai penjamin utang, maupun bentuk bantuan keuangan yang disebutkan dalam perkara ini masih merupakan klaim dari salah satu pihak dan menunggu proses klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Ungkap Pencurian Komponen Ekskavator, Enam ABH Diamankan

Penyelidikan mengarah ke salah satu usaha penjualan besi tua di Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Published

on

Para ABH juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain dengan sasaran barang-barang yang memiliki nilai jual. Namun, pengakuan tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pidana lain di wilayah Kabupaten Sikka. FOTO: DOKRESMOB PORES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka mengamankan enam anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) setelah mengungkap kasus pencurian sejumlah komponen alat berat jenis ekskavator di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Sikka menerima laporan kehilangan pada Senin, 8 Juni 2026. Komponen yang dilaporkan hilang meliputi brospom, filter oli, tutupan oli, tangga besi, serta sejumlah bagian lain dari ekskavator yang terparkir di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga mengatakan Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah lokasi penjualan besi tua yang diduga menjadi tempat penyaluran barang hasil pencurian.

Penyelidikan mengarah ke salah satu usaha penjualan besi tua di Kota Uneng, Kecamatan Alok, setelah petugas menemukan barang yang diduga berasal dari ekskavator yang dilaporkan hilang. Polisi kemudian memeriksa pemilik usaha dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut.

“Hasil pemeriksaan dan analisis CCTV mengarah kepada enam pelaku yang masih berstatus anak,” kata Reinhard.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, Tim Resmob mengamankan enam ABH di kawasan Simpang Lima Lingkar Luar. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengakui mengambil sejumlah komponen ekskavator dari lokasi kejadian dan menjualnya ke tempat penjualan besi tua.

Polres Sikka Amankan Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian Motor

Menurut Reinhard, para ABH juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain dengan sasaran barang-barang yang memiliki nilai jual. Namun, pengakuan tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pidana lain di wilayah Kabupaten Sikka.

Polisi telah mengamankan barang bukti yang sempat dijual serta membawa keenam ABH ke Kantor Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Reinhard mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Orang tua juga diharapkan lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Saat ini Satreskrim Polres Sikka masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan lokasi pencurian lain yang diduga terkait dengan para ABH, sekaligus melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran

“Jika ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.”

Published

on

Menurut Domi, pada 7 Juni 2026 Salma mendatangi lokasi dan meminta para penghuni membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Ia mengklaim para penghuni menyatakan bersedia membongkar bangunan tersebut. Salma (kiri) dan Domi Tukan (kanan). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFloresKuasa hukum Salma, salah satu ahli waris tanah di Pulau Anano atau Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, membantah tuduhan pengeroyokan, pembakaran, dan pembongkaran rumah yang dilaporkan Andi Alimin dan keluarganya ke Polres Sikka.

Laporan tersebut diajukan oleh Andi Alimin (70), istrinya Wa Ode Kamaria (67), anak mereka Andi Aci (38), menantu La Ode Syukur (24), serta La Ata (60) pada Minggu (7/6/2026). Mereka melaporkan dugaan pengeroyokan, pembakaran, dan pembongkaran rumah yang terjadi di Pulau Anano.

Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Salma, Domi Tukan, menyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak terjadi sebagaimana disampaikan para pelapor.

“Klien kami perlu memberikan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan ke kepolisian dan diberitakan di media,” kata Domi di Maumere, Selasa (9/6/2026).

Menurut Domi, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan keluarga dari pasangan La Ende dan Waraende, yang disebut sebagai pihak pertama yang menetap di Pulau Kambing. Ahli waris dari pasangan tersebut antara lain La Igo, Laka Bo’o, dan Wasahari.

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah di Pulau Anano

Ia menjelaskan, pada 2021 pernah terjadi perkara perdata terkait tanah tersebut antara para ahli waris. Namun perkara itu berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Domi mengatakan sebelum sengketa itu, La Ata diduga telah menempati sebagian lahan yang telah bersertifikat atas nama Nurbei dengan luas sekitar 1,7 hektare. Persoalan tersebut, kata dia, juga pernah dilaporkan pada 2021.

Pada Maret 2026, lanjut Domi, La Ata kembali ke Desa Pemana dan bersama Andi Alimin, Wa Ode Kamaria, Andi Aci, serta La Ode Syukur membangun pondok di lokasi yang dipersoalkan. Tindakan itu kemudian dilaporkan oleh pihak ahli waris kepada Pemerintah Desa Pemana.

Menurut Domi, pemerintah desa beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, Alimin dan keluarganya disebut sempat menyatakan bahwa tanah itu diperoleh melalui jual beli dari Nurbei atau La Bei, anak Laka Bo’o.

Namun saat dikonfrontasi di kantor desa, kata Domi, Nurbei membantah pernah menjual tanah tersebut. Ia juga menyebut para penghuni pondok tidak dapat menunjukkan bukti transaksi jual beli.

Terlapor Dugaan Pengeroyokan di Sikka Ajukan Laporan Balasan ke Polisi

“Dalam pertemuan itu mereka mengakui tidak memiliki bukti jual beli,” ujar Domi.

Setelah proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, Domi mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada para penghuni pondok, masing-masing pada 21 April, 2 Mei, dan 22 Mei 2026. Somasi itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolda NTT, Kapolres Sikka, Kepala Desa Pemana, Kapolpos Pemana, dan Babinsa setempat.

Menurut Domi, pada 7 Juni 2026 Salma mendatangi lokasi dan meminta para penghuni membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Ia mengklaim para penghuni menyatakan bersedia membongkar bangunan tersebut.

Karena itu, kata Domi, keluarga Salma yang berjumlah sekitar 30 orang datang ke lokasi untuk membantu proses pembongkaran.

Dalam proses tersebut, Domi membantah adanya pengeroyokan terhadap Andi Alimin. Ia mengatakan kliennya hanya mengamankan sebilah parang yang saat itu dipegang Alimin.

“Tidak ada pemukulan. Yang dilakukan hanya mengambil parang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Lima Warga Samparong Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Nelayan

Ia juga membantah tuduhan pembakaran rumah. Menurut dia, yang dibakar adalah bangunan balai lama yang menurut pihak ahli waris bukan milik Alimin dan keluarganya. Sementara lembaran seng yang digunakan sebagai dinding pondok dibongkar secara hati-hati dan disusun kembali agar dapat digunakan.

Domi menyebut setelah pembongkaran selesai, kedua pihak sempat berjabat tangan dan saling memaafkan. Karena itu, ia mempertanyakan laporan pengeroyokan yang kemudian diajukan ke kepolisian.

“Jika ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Salma mengatakan dirinya telah lebih dahulu mendatangi para penghuni pondok untuk menyampaikan rencana pembongkaran secara kekeluargaan. Menurut dia, seluruh seng yang dibongkar tidak mengalami kerusakan karena dilakukan secara hati-hati.

Salma juga menyatakan para penghuni diberi waktu tiga hari untuk memindahkan material bangunan yang telah dibongkar dari lokasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan kuasa hukum Salma dan ahli waris tanah tersebut. Polisi juga belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan laporan kedua pihak.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending