Connect with us

HUKRIM

Pembersihan Lahan oleh PT Krisrama Dinilai Melanggar Hukum dan Tidak Manusiawi

Published

on

Maumere, GardaFlores—Antonius Yohanes Bala, SH, menilai tindakan pembersihan lahan yang dilakukan PT Krisrama di atas tanah HGU Nangahale sebagai perbuatan yang tidak manusiawi, keji, dan melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Antonius Yohanes Bala alias John Bala di Maumere, Senin (27/1/2025).

John Bala menjelaskan bahwa PT Krisrama memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) seluas 325.682 hektar di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan Desa Runut, Kecamatan Waigete berdasarkan dua produk hukum, yakni SK Kepala Kantor Wilayah BPN NTT No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 dan 10 persil sertifikat HGU No. 4 sampai dengan 13 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Sikka.

Baca juga:
Perjuangan Panjang Masyarakat untuk Hak atas Tanah HGU Nangahale

Menurut John Bala, SK HGU yang diterbitkan oleh BPN NTT menjadi dasar hukum bagi terbitnya sertifikat HGU tersebut. SK HGU adalah produk hukum yang memberikan izin sementara, sedangkan sertifikat adalah bukti bahwa izin tersebut telah didaftarkan.

Terkait dengan penggusuran yang terjadi baru-baru ini di beberapa desa seperti Wairhek, Utanwair dan Pedan, John Bala menilai tindakan tersebut sebagai sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum. Ia menekankan bahwa dalam SK HGU tersebut tidak ada mekanisme yang mengizinkan tindakan pembersihan lahan untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan atas tanah.

Bala berpendapat bahwa tindakan PT Krisrama dalam melakukan penggusuran adalah hasil dari kelalaian pihak kuasa hukum PT Krisrama dalam membaca peraturan tentang HGU dengan cermat.

Baca juga:
Yustina Yusmiani Sebut Jhon Bala Provokator dalam Kasus Tanah HGU Nangahale

Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran dua imam Katolik, Romo Epi Rimo dan Romo Yan Faroka yang menurutnya terlibat dalam tindakan yang melanggar prinsip kemanusiaan tersebut.

Menurut Bala, dalam diktum keenam SK HGU, disebutkan bahwa jika ada keberatan atau sengketa terkait penguasaan atau kepemilikan tanah, pihak yang menerima HGU (PT Krisrama) wajib menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa jika masyarakat tetap bertahan di atas tanah tersebut, PT Krisrama seharusnya menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum, yakni dengan menggugat ke pengadilan.

Baca juga:
Lewor Gobang Ungkap Perjuangan Tanah HGU Nangahale Patiahu yang Tak Kunjung Terselesaikan

Bala juga mengatakan, pembersihan lahan hanya dapat dilakukan setelah melalui proses penyelesaian sengketa sesuai dengan hukum yang berlaku, dan setelah memperoleh keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, John Bala mengkritik penggunaan nama “PT Kristus Raja Maumere” yang, menurutnya, memberikan perlindungan atau kekebalan hukum bagi perusahaan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa Keuskupan Maumere, yang memiliki saham di PT Krisrama, menggunakan pengaruh sosialnya untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, polisi, dan militer, yang akhirnya membiarkan kekerasan tersebut terjadi.

Baca juga:
Pembersihan Lahan HGU PT Krisrama, Begini Penjelasan Romo Ephi

Sebagai respons terhadap peristiwa ini, John Bala menyatakan bahwa dirinya bersama dengan organisasi AMAN dan PPMAN akan terus mendampingi warga yang menjadi korban penggusuran. Mereka juga berencana untuk menempuh jalur hukum pidana maupun perdata dalam waktu dekat.

Dengan berakhirnya dialog antara warga, PT Krisrama, dan Keuskupan Maumere, John Bala menegaskan bahwa mereka akan menyelesaikan masalah ini melalui proses litigasi di pengadilan.»

(rel)

HUKRIM

Kuasa Hukum Tersangka BBM Eceran di Sikka Pertanyakan Konsistensi Penindakan

Domi Tukan, kuasa hukum Blasius Nong Jefri, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan BBM eceran di Sikka. Polres menjelaskan pemeriksaan tambahan Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa.

Published

on

Kuasa hukum Blasius Nong Jefri, Domi Tukan, menyoroti konsistensi penindakan penjualan BBM eceran di Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Blasius Nong Jefri, Domi Tukan, S.H., mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kabupaten Sikka. Keberatan itu disampaikan setelah Jefri menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polres Sikka, Senin (19/10/2026).

Domi mengatakan pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atau P-19. Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan selisih nominal uang dalam transaksi pembelian BBM yang dinilai belum sinkron.

“Materinya berkaitan dengan selisih uang saat pembelian bensin. Selisihnya sedikit, tetapi karena nominal uang yang dikeluarkan tidak sinkron, klien saya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan,” kata Domi.

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Menurut Domi, pembelian BBM yang menjadi persoalan dalam perkara Jefri dilakukan melalui SPBU dan dilayani petugas. Ia menilai penanganan perkara kliennya perlu dilihat bersama dengan pengawasan terhadap penjualan BBM eceran yang masih ditemukan di pinggir jalan dan kios warga.

Domi juga mengatakan Jefri masih menjual BBM di kiosnya dengan pasokan yang dibeli dari kios milik warga lain. Menurut dia, Jefri membeli BBM seharga Rp17.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp18.000 per liter.

Ia mempertanyakan asal BBM yang dijual oleh kios pemasok tersebut dan meminta aparat menelusuri rantai distribusinya.

“Kalau memang penegakan hukum dilakukan, mestinya bukan hanya klien saya yang ditindak. Penjual BBM eceran lainnya juga harus diawasi dan ditindak apabila terbukti melanggar aturan,” ujar Domi.

Domi juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka memperhatikan akses BBM bagi masyarakat kepulauan, terutama nelayan. Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan sistem pelayanan distribusi yang memadai agar kebutuhan operasional nelayan dapat dipenuhi melalui jalur resmi.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam penyempurnaan berkas perkara.

Menurut Dionisius, Jefri merupakan tersangka ketiga dalam rangkaian perkara tersebut. Dua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada kejaksaan atau memasuki tahap II. Setelah petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara Jefri akan diserahkan kembali kepada kejaksaan.

Terkait penjualan BBM eceran, Dionisius mengatakan kepolisian tetap melakukan pengawasan dan pencegahan di lapangan, termasuk memberikan imbauan sebelum mengambil tindakan sesuai hasil pemantauan.

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Ia juga menyebut dua tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan diduga membeli BBM menggunakan mobil untuk kemudian menjualnya ke Kabupaten Flores Timur. Dalam pengawasan distribusi BBM, Polres Sikka turut berkoordinasi dengan ahli minyak dan gas bumi (migas).

Dionisius mengimbau masyarakat yang menjalankan usaha penjualan BBM agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pembelian melalui SPBU dan penggunaan barcode sesuai prosedur yang diterapkan.

Namun, penjelasan tersebut belum merinci hasil penelusuran terhadap sumber pasokan BBM yang dijual di kios-kios lain, sebagaimana dipertanyakan kuasa hukum Jefri.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Polres Sikka menggelar kegiatan Strong Point di sejumlah titik strategis, termasuk persimpangan dan kawasan sekolah. Kapolres AKBP Bambang Supeno mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin kegiatan Strong Point sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada pengguna jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menempatkan personel di sejumlah persimpangan, kawasan sekolah, dan titik dengan aktivitas masyarakat yang padat untuk mengatur lalu lintas serta membantu kelancaran perjalanan pengguna jalan melalui kegiatan Strong Point yang dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno.

Bambang mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pengaturan arus kendaraan, tetapi juga menjadi bentuk pelayanan langsung kepolisian kepada masyarakat.

Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko

“Polisi hadir untuk masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu siap memberikan pelayanan terbaik, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” demikian pesan Kapolres Sikka.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sikka dan jajaran ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk membantu kelancaran lalu lintas. Kepolisian juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi peraturan, menggunakan helm berstandar bagi pengendara sepeda motor, dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Bambang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Melalui kegiatan Strong Point, Polres Sikka berupaya mendekatkan pelayanan kepolisian dengan aktivitas warga sehari-hari. (rel)

Continue Reading

HUKRIM

Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko

Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko. Penyerahan berlangsung di Kupang pada Selasa (13/10/2026).

Published

on

Rudi Darmoko menyerahkan Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti kepada Kapolda NTT Reza Arief Dewanto, Selasa (13/10/2026). FOTO: DOKPEN POLDA NTT

KUPANG, GardaFlores — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko dalam upacara di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Selasa (13/10/2026).

Penyerahan pataka itu menandai pergantian kepemimpinan Polda NTT dari Rudi, yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, kepada Reza sebagai Kapolda NTT yang baru.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Ia meminta dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Reza dalam menjalankan tugas kepolisian di NTT.

Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea

Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan selama sekitar satu setengah tahun masa kepemimpinan Rudi Darmoko. Menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT selama periode tersebut tetap kondusif.

Upacara serah terima pataka dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, para pejabat utama Polda NTT, dan personel kepolisian setempat.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending