EKONOMI
Warga Sikka Pertanyakan Kebijakan Bank Tanah, Pemerintah Diminta Buka Transparansi Pengelolaan Lahan
Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
MAUMERE, GardaFlores – Kebijakan pemerintah terkait pembentukan Badan Bank Tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja mulai menuai sorotan dari masyarakat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan tanah serta jaminan perlindungan hak masyarakat kecil.
Tokoh masyarakat Yusuf Lewor Goban menyebut masyarakat hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mekanisme kerja lembaga tersebut, terutama terkait pengelolaan tanah di wilayah mereka.
Pernyataan itu disampaikan Yusuf saat ditemui di Maumere, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan apakah mereka harus memberikan persetujuan apabila tanah di wilayah mereka masuk dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.
Ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang menggantungkan hidup dari tanah sebagai sumber penghidupan utama.
Selain itu, warga juga menyoroti klaim bahwa Badan Bank Tanah akan mengelola tanah negara yang terlantar. Di sejumlah wilayah seperti Nangahale dan Patiahu, masyarakat menilai hampir tidak ada lagi lahan yang benar-benar terlantar.
“Jika tanah terlantar hampir tidak ada, maka masyarakat bertanya-tanya tanah mana yang akan dikelola oleh Bank Tanah,” ungkap Yusuf Lewor Goban.
Yusuf juga menilai minimnya sosialisasi dari pemerintah menjadi persoalan lain yang memicu pertanyaan publik.
Banyak warga, kata dia, belum memahami secara jelas fungsi, tujuan, serta dampak kebijakan tersebut terhadap kepemilikan maupun pengelolaan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Kurangnya informasi tersebut dinilai berpotensi memicu kesalahpahaman sekaligus menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, sejumlah pihak menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh di lapangan. Transparansi dan keterlibatan publik dianggap penting agar pengelolaan tanah tidak memicu konflik agraria baru.
Masyarakat juga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai kebijakan Badan Bank Tanah serta memastikan pengelolaan lahan tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Pemerintah: Lahan Harus Produktif dan Tingkatkan Kesejahteraan
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa lahan yang dikelola lembaganya diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Saat ini, Badan Bank Tanah tercatat mengelola lahan seluas 34.767 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Reforma agraria tidak hanya soal bagi-bagi tanah, tetapi bagaimana lahan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa lahan yang dikelola Badan Bank Tanah benar-benar produktif, berdaya guna, dan punya manfaat ekonomi berkelanjutan,” ujar Hakiki dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa program reforma agraria merupakan salah satu mandat utama lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa 30 persen dari aset persediaan tanah Badan Bank Tanah wajib dialokasikan untuk program reforma agraria.
Hakiki menegaskan bahwa tujuan utama reforma agraria adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Untuk itu, Badan Bank Tanah berkomitmen melaksanakan reforma agraria secara terencana, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, lembaga tersebut juga akan memberikan pendampingan secara bertahap dan terintegrasi kepada subjek reforma agraria, mulai dari tahap awal hingga pengembangan usaha di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.»(rel)
EKONOMI
Warga Dile Tagih Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan, Marianus Sebut APBN Tak Menganggarkan
Warga Desa Dile, Amatus Setu, meminta penyelesaian atas lahan yang terdampak proyek jalan Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu. Ia menuntut Rp150 juta, sementara anggota DPRD Ende Marianus Kota menyebut APBN proyek tersebut tidak mencakup anggaran ganti rugi lahan.
ENDE, GardaFlores – Amatus Setu, warga Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, meminta penyelesaian atas lahan yang menurutnya terdampak pekerjaan preservasi jalan nasional ruas Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu. Ia mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp150 juta dan mengaku telah dua tahun tidak dapat memanen hasil kebunnya.
Di tengah tuntutan tersebut, anggota DPRD Ende dari Partai NasDem, Marianus Kota, menyatakan anggaran APBN untuk proyek preservasi jalan itu tidak mencakup biaya pembebasan atau ganti rugi lahan. Menurutnya, anggaran melalui Kementerian Pekerjaan Umum maupun program Instruksi Jalan Daerah (IJD) hanya diperuntukkan bagi pekerjaan fisik jalan dan jembatan.
Marianus menyampaikan pernyataan tersebut kepada tim media, Minggu (1/11/2026). Ia mengatakan urusan penyiapan dan pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Harus banyak membaca literatur sebelum melangkah. Pembangunan infrastruktur di Indonesia memiliki aturan main dan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Termasuk proyek preservasi jalan ruas Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu yang tidak disertai anggaran ganti rugi lahan,” kata Marianus.
Sengketa Hutan Adat Suku Lo’u, Polsek Wewaria Hentikan Pengaduan, Aktivitas Kembali Dilakukan
Ia mengungkapkan, DPRD Ende telah berkomunikasi dengan pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah IV NTT. Dari komunikasi tersebut, menurut Marianus, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa anggaran proyek dialokasikan untuk pekerjaan fisik, termasuk pengaspalan.
Marianus juga menyebut keterbatasan kemampuan APBD untuk pembebasan lahan menjadi salah satu persoalan dalam pembangunan jalan di Flores. Menurutnya, selama ini pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut kerap bergantung pada kerelaan masyarakat menghibahkan tanah atau kesepakatan penataan lahan bersama pemerintah daerah.
Terkait tuntutan Amatus sebesar Rp150 juta, Marianus mengatakan nilai kompensasi harus didasarkan pada perhitungan yang wajar dan sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut penilaian dapat melibatkan tim penilai independen atau appraisal bersertifikat.
“Saya mendapat informasi bahwa ada warga yang mengajukan nilai melebihi batas kewajaran dan cenderung memberatkan penyedia jasa. Hal ini dapat menghambat program percepatan pembangunan selanjutnya,” katanya.
Marianus tidak merinci identitas warga yang dimaksud dalam pernyataan mengenai nilai tuntutan tersebut.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurutnya, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, mekanisme penitipan ganti kerugian di pengadilan atau konsinyasi dapat ditempuh sesuai persyaratan hukum.
Selain menyampaikan pandangannya mengenai anggaran dan nilai kompensasi, Marianus meminta warga tidak terprovokasi dalam menyampaikan aspirasi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas media yang digunakan untuk menyampaikan persoalan tersebut.
KM Lawit Membentur Dermaga Ippi, 379 Penumpang Batal Berangkat dari Ende
“Sebagai anggota DPRD, saya harus melindungi rakyat. Jangan sampai niat baik warga dalam menyampaikan aspirasi justru menjadi preseden buruk apabila pihak PT BCTC dan Satker Wilayah IV PJN NTT melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Di pihak warga, Amatus mengaku telah berulang kali menghubungi kontraktor pelaksana, PT Bina Citra Teknik (BCTC), untuk menanyakan penyelesaian persoalan lahannya. Namun, menurut dia, jawaban yang diterima selalu berupa penundaan.
“Saya hubungi kontraktor, katanya hari Minggu, lalu hari Senin, Selasa, Rabu, dan sampai sekarang belum ada. Bahkan hari Rabu, 14 Oktober 2026 saya masih menanyakan hal yang sama, jawabannya terus ditunda-tunda,” ungkap Amatus.
Amatus mengatakan dirinya mengalami kerugian selama dua tahun karena tidak dapat memanen hasil kebun. Ia juga menyebut sebelumnya ada janji bahwa kondisi sawah miliknya akan diperbaiki setelah pekerjaan proyek selesai.
Deddy Agus Oktavianto Gantikan Armadha Tangdibali sebagai Kajari Sikka
“Sudah dua tahun ini rugi karena tidak bisa memanen hasil kebun. Karena itu kami meminta ganti rugi, sesuai janji waktu itu bahwa setelah pekerjaan selesai sawah akan diperbaiki,” katanya.
Kepala Desa Dile, Fabianus Mbana, sebelumnya menyatakan pemerintah dan kontraktor perlu bertanggung jawab berdasarkan kesepakatan serta berita acara yang telah dibuat. Ia juga mendorong masyarakat melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk memperjuangkan hak mereka.
Hingga kini, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci isi kesepakatan dan berita acara yang disebut Kepala Desa Dile, termasuk bentuk kewajiban masing-masing pihak. Belum ada pula penjelasan dari PT BCTC maupun Satker PJN Wilayah IV NTT mengenai tuntutan Amatus dan kesepakatan yang dipersoalkan warga.
Persoalan tersebut mencakup dua hal yang perlu dibedakan dalam penyelesaiannya: status dan tanggung jawab atas penggunaan lahan dalam proyek, serta klaim kerugian dan permintaan kompensasi dari pemilik lahan.»(tim/rel)
EKONOMI
KM Lawit Membentur Dermaga Ippi, 379 Penumpang Batal Berangkat dari Ende
Sebanyak 379 calon penumpang KM Lawit batal berangkat dari Pelabuhan Ippi, Ende, setelah kapal membentur dermaga. PELNI menyiapkan KM Egon untuk membantu pelayanan penumpang terdampak.
ENDE, GardaFlores – Sebanyak 379 calon penumpang yang dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Ippi, Kabupaten Ende, dengan KM Lawit batal melakukan perjalanan setelah kapal tersebut membentur dermaga, Kamis (29/10/2026). PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyiapkan KM Egon untuk melayani penumpang yang terdampak perubahan pelayanan.
Saat insiden terjadi, KM Lawit membawa 1.146 penumpang di atas kapal. Dari jumlah tersebut, 317 penumpang turun di Pelabuhan Ende.
Sementara itu, 379 penumpang yang semula dijadwalkan naik dari Ende tidak dapat diberangkatkan. PELNI menyatakan akan mengembalikan 100 persen harga tiket kepada penumpang yang keberangkatannya dibatalkan.
Sekretaris Perusahaan PT PELNI, Ditto Pappilanda, mengatakan perusahaan mengajukan permohonan perubahan rute atau deviasi KM Egon kepada Kementerian Perhubungan agar kapal tersebut dapat membantu melayani penumpang terdampak.
Sudaryono Ungkap Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG hingga Rp350 Juta, Klaim Efisiensi Rp44 Triliun
Dengan persetujuan deviasi, KM Egon direncanakan menyinggahi Pelabuhan Ende, Lewoleba, dan Kupang sebelum kembali ke Pelabuhan Waingapu.
“Kami berupaya menyiapkan alternatif transportasi agar perjalanan penumpang lanjutan tetap dapat dilayani. Atas nama perusahaan, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan akibat insiden ini,” ujar Ditto dalam keterangan pers yang diterima media, Jumat (30/10/2026).
KM Egon dijadwalkan kembali menjalankan rute regulernya pada Senin (2/11/2026), setelah menyelesaikan tugas perbantuan untuk mengangkut penumpang eks KM Lawit.
Tito Beri Pemda Sepekan Bentuk Satgas MBG, Daerah yang Lalai Terancam Teguran
Di sisi lain, PELNI masih memantau proses perbaikan KM Lawit bersama pihak terkait. Perusahaan belum menyampaikan kepastian kapan kapal tersebut dapat kembali beroperasi.
“Keselamatan penumpang dan kru kapal tetap menjadi prioritas utama kami. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan berjalan dengan baik serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan bagi penumpang terdampak,” kata Ditto.
Sebelum insiden tersebut, KM Lawit melayani rute Kumai–Surabaya–Benoa–Bima–Waingapu–Ende–Lewoleba–Kupang–Rote pulang-pergi.»(tim/rel)
EKONOMI
Jembatan Perintis Garuda di Desa Riit Diresmikan, Pemeliharaan Jadi Perhatian
Jembatan Perintis Garuda di Sungai Wairkeang, Desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, diresmikan pada Senin (26/10/2026). Pembangunan yang didukung TNI AD melalui Kodim 1603/Sikka ini ditujukan untuk memperlancar akses transportasi warga.
MAUMERE, GardaFlores — Jembatan Perintis Garuda di Sungai Wairkeang, Dusun Mengajut, Desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, diresmikan pada Senin (26/10/2026). Jembatan yang dibangun dengan dukungan TNI Angkatan Darat melalui Kodim 1603/Sikka itu ditujukan untuk memperlancar akses transportasi warga.
Peresmian dipimpin Komandan Kodim 1603/Sikka Letkol Arm Denny Riesta Permana. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumandi, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, Kepala Desa Riit Solvinus Go Epi, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Dalam sambutannya, Denny menyampaikan bahwa pembangunan jembatan merupakan bentuk perhatian TNI terhadap kebutuhan infrastruktur masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang membutuhkan akses transportasi.
Operasi Patuh Turangga Dimulai di Sikka, Polri Tak Ukur Sukses dari Jumlah Tilang
Ia juga mengajak masyarakat menjaga dan merawat jembatan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan berita acara serah terima oleh Dandim 1603/Sikka bersama Kepala Desa Riit. Ketua DPRD Sikka kemudian melakukan pemotongan pita bersama Dandim, Kapolres Sikka, dan kepala desa.
Sebelum acara peresmian, rombongan disambut melalui prosesi adat Sikka berupa sapaan adat dan pengalungan kain adat.
Jembatan Perintis Garuda di Sungai Wairkeang diharapkan mendukung mobilitas warga Desa Riit, termasuk kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.»(rel)
-
NASIONAL1 year agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
