POLITIK
Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Disorot, Dugaan Tambang Ilegal dan Celah Pengawasan Mengemuka
Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.
ENDE, GardaFlores — Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite senilai Rp14,3 miliar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dari Sungai Desa Tendaondo. Dugaan ini memunculkan pertanyaan atas kepatuhan hukum, standar teknis proyek, dan efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Dharma Bhakti Persada di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kontraktor maupun BPJN terkait sumber material yang digunakan.
Warga Desa Tendaondo melaporkan adanya aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa kejelasan izin. Aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami tidak pernah lihat ada izin. Sungai kami diambil begitu saja,” kata Yohan, warga setempat.
Selain aspek legalitas, belum ada konfirmasi mengenai apakah material yang digunakan telah melalui uji laboratorium sesuai standar konstruksi jalan. Ketiadaan pengujian berpotensi memengaruhi mutu dan ketahanan infrastruktur.
Sorotan mengarah pada BPJN NTT sebagai instansi teknis pelaksana proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 PJN NTT, Saur Turnip, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memberikan penjelasan terkait aktivitas yang berlangsung di wilayah administratifnya. Hingga kini, Bupati Ende Yosep Benediktus Badeoda belum menyampaikan keterangan resmi.
Mahasiswa PMKRI Cabang Ende menggelar aksi pada Rabu (8/4/2026), meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.
Proyek Jalan Rp14,3 M di Ende Diduga Gunakan Material Tambang Tanpa Izin
Salah satu peserta aksi, Fransiskus, menyatakan perlunya kejelasan tanggung jawab pemerintah dan pelaksana proyek.
“Perlu ada penjelasan dan tindakan dari pihak terkait atas aktivitas ini,” ujarnya.
Mahasiswa pendemo secara terbuka menuding sikap diam pemerintah daerah sebagai bentuk pembiaran.
“Bupati tidak bisa cuci tangan. Aktivitas ini terjadi di wilayahnya. Kalau dibiarkan, ini sama saja melegalkan perusakan lingkungan,” tegas Fransiskus.
Jika dugaan penggunaan material tanpa izin dan tanpa pengujian terbukti, proyek ini berpotensi menimbulkan dua risiko sekaligus: pelanggaran hukum lingkungan dan penurunan kualitas konstruksi. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Ende, BPJN NTT, maupun kontraktor pelaksana. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penyelidikan formal.
Publik mendesak audit terhadap sumber material, uji mutu konstruksi, serta evaluasi pengawasan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar teknis.»(rel)
POLITIK
KPU Sikka dan UNIMOF Kerja Sama Pendidikan Pemilih Mahasiswa
KPU Kabupaten Sikka dan UNIMOF menjalin kerja sama pendidikan pemilih di kampus. Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan literasi politik dan kemandirian mahasiswa dalam menentukan pilihan.
MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka dan Universitas Muhammadiyah Maumere (UNIMOF) menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperluas pendidikan pemilih di kalangan mahasiswa. Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan literasi politik dan mendorong mahasiswa menentukan pilihan secara mandiri.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) berlangsung di Kampus UNIMOF, Kamis (15/10/2026), antara Ketua KPU Sikka, Herimanto, dan pimpinan UNIMOF.
KNMP Lowolabo Dibangun dengan Anggaran Rp4,72 Miliar, Masa Kerja 120 Hari
Herimanto mengatakan pendidikan pemilih membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan mahasiswa. Menurut dia, kampus memiliki peran dalam meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai hak pilih dan proses demokrasi.
“Bicara soal demokrasi dan pemilihan umum, ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya Komisi Pemilihan Umum saja, melainkan juga lembaga perguruan tinggi, mahasiswa, partai politik, dan seluruh elemen masyarakat lainnya,” kata Herimanto.
Deputi Rektor UNIMOF, Daniel Fernandez, menekankan pentingnya kemandirian mahasiswa dalam menentukan pilihan politik. Ia meminta mahasiswa menggunakan hak pilih berdasarkan kesadaran sendiri, bukan karena tekanan atau pengaruh kelompok politik tertentu.
“Mahasiswa harus mampu menentukan pilihannya sendiri. Kita mendidik mahasiswa agar memilih berdasarkan kesadaran dan hati nurani, bukan karena paksaan atau pengaruh dari kelompok politik tertentu,” ujar Daniel.
Proyek KNMP Wuring Rp3,2 Miliar Terlambat, Tahap Ini Fokus Fondasi
Wakil Rektor I UNIMOF, Mohammad Fitri, juga mengingatkan mahasiswa agar bertanggung jawab atas keputusan yang diambil, termasuk dalam menentukan pilihan politik.
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan Anggota KPU Sikka Harun Al Rasyid, Ignasius I.C. Say, Yosef Fredianus Boy Gapo, dan La Hajimu. Turut hadir Plt. Sekretaris KPU Sikka Semuel Desryanto Sing, mahasiswa UNIMOF, serta jajaran Sekretariat KPU Sikka.
Kerja sama dengan UNIMOF merupakan lanjutan dari upaya KPU Sikka memperluas pendidikan pemilih di lingkungan perguruan tinggi. Pada Senin (12/10/2026), KPU Sikka juga menandatangani perjanjian kerja sama serupa dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) St. Elisabeth Keuskupan Maumere.»(rel)
POLITIK
Bupati Sikka: Jangan Sukses Habiskan Anggaran, tetapi Gagal Hadirkan Perubahan
Bupati Sikka Juventus Yoris Prima Kago menegaskan keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari penyerapan anggaran, tetapi dari perubahan yang dirasakan masyarakat.
MAUMERE, GardaFlores—Bupati Sikka Juventus Yoris Prima Kago meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menjadikan penyerapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintahan. Menurutnya, keberhasilan program harus terlihat dari perubahan yang dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai kita sukses menghabiskan anggaran, tetapi gagal menghadirkan perubahan,” tegas Juventus dalam sambutannya pada pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Margaretha Movales Da Maga Bapa atau Vemi Bapa, di Maumere, Rabu (7/10/2026).
Juventus mengatakan, pemerintah harus memastikan program pembangunan berdampak pada perbaikan pelayanan publik, pendidikan, akses kesehatan, pertumbuhan ekonomi masyarakat, perkembangan desa, serta pelayanan pemerintahan yang cepat dan mudah.
Karena itu, ia meminta ASN tidak berhenti pada rutinitas administrasi, tetapi mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan pembangunan.
“Jangan menjadi penonton pembangunan. Jadilah pelaku. Jangan hanya melihat persoalan. Hadirlah membawa solusi. Jangan hanya melihat kekurangan. Mari kita temukan peluang dan terobosan,” katanya.
Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas
Dalam pelantikan tersebut, Juventus juga menekankan mandat Sekda sebagai penggerak birokrasi. Ia mengatakan, jabatan Sekda bukan sekadar posisi struktural, tetapi kepercayaan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Jabatan Sekretaris Daerah bukan jabatan untuk dibanggakan, tetapi jabatan untuk diabdikan,” ujar Juventus.
Vemi Bapa diminta memperkuat konsolidasi birokrasi melalui komunikasi dengan seluruh perangkat daerah, koordinasi dengan DPRD, sinergi dengan Forkopimda, serta hubungan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ia juga diminta membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Jadilah Sekda yang mampu mendengar, merangkul dan menyatukan. Jadilah Sekda yang memastikan seluruh mesin pemerintahan bergerak dalam satu arah dan satu tujuan,” tegasnya.
Di hadapan jajaran ASN, Juventus mengingatkan bahwa aparatur pemerintah bekerja untuk melayani masyarakat, bukan semata-mata karena takut kepada pimpinan.
“Saya ingin kita membangun pemerintahan yang bekerja bukan karena takut kepada pimpinan, tetapi karena sadar bahwa masyarakat sedang menaruh harapan kepada kita. Itulah pengabdian yang sesungguhnya,” katanya.
Ia mengatakan setiap keputusan birokrasi memiliki dampak terhadap masyarakat. Karena itu, ASN diminta bekerja dengan integritas, kompetensi dan tanggung jawab.
Juventus juga menyinggung manajemen talenta ASN. Menurutnya, manajemen talenta harus diarahkan untuk membangun birokrasi yang objektif, profesional, berbasis kompetensi dan kinerja.
“Kita ingin ASN yang berprestasi mendapatkan ruang untuk berkembang, ASN yang memiliki potensi mendapatkan pembinaan, dan setiap aparatur memiliki kesempatan yang adil untuk memberikan kemampuan terbaiknya,” ujar Juventus.
Ia menegaskan pembangunan Sikka membutuhkan kerja bersama seluruh perangkat pemerintahan.
“Sikka tidak akan maju kalau kita bekerja sendiri-sendiri,” katanya.
KPU Sikka Bedah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Soroti Rekam Jejak dan Kualitas Kandidat
Karena itu, para pimpinan perangkat daerah diminta membangun lingkungan kerja yang terbuka dan kolaboratif serta memberi ruang bagi ASN untuk menyampaikan gagasan, mengembangkan diri, berinovasi dan menunjukkan prestasi.
Juventus kemudian mengajak ASN Sikka membangun budaya kerja dengan empat semangat: terus belajar, terus bergerak, terus berinovasi dan terus melayani.
“Tanamkan dalam hati kita: saya bekerja bukan hanya untuk menyelesaikan tugas, tetapi untuk memberikan manfaat. Saya bekerja bukan hanya untuk mendapatkan penghasilan, tetapi untuk mengabdi. Saya bekerja bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Juventus mengajak seluruh ASN memperkuat kolaborasi dalam menghadapi tantangan pembangunan Kabupaten Sikka.
“Untuk Nian Tana Sikka tercinta, Maumere Manise,” pungkasnya.»(rel)
POLITIK
KPU Sikka Bedah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Soroti Rekam Jejak dan Kualitas Kandidat
Bedah Buku KPU Sikka membahas syarat calon dan pencalonan kepala daerah, termasuk kualifikasi kandidat, rekam jejak hukum, serta posisi masyarakat dalam demokrasi lokal.
MAUMERE, GardaFlores – Syarat calon dan syarat pencalonan kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Dalam diskusi KPU Kabupaten Sikka, persyaratan tersebut dibahas dalam kaitannya dengan kebebasan, kesetaraan, keadilan, serta kualitas kandidat yang mengikuti kontestasi politik.
Pembahasan itu mengemuka dalam Bedah Buku Seri II yang digelar KPU Sikka secara daring, Senin (5/10/2026), dengan membedah buku Dinamika Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2024 karya Dr. Firdaus, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi menjadi keynote speaker. Diskusi juga menghadirkan Dr. Rudi Rohi, S.H., M.Si., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Nusa Cendana Kupang, dan Amir S. Kiwang, S.Sos., M.Si., Ketua Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Fisipol Universitas Muhammadiyah Kupang, sebagai panelis.
Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun literasi hukum kepemiluan sekaligus ruang bertukar gagasan mengenai penyelenggaraan demokrasi.
Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction
“Ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya literasi hukum kepemiluan, sekaligus menjadi ruang untuk bertukar gagasan, pengalaman, dan perspektif mengenai penyelenggaraan demokrasi di Indonesia,” kata Herimanto.
Elyaser menekankan bahwa syarat calon dan syarat pencalonan tidak semestinya dipandang hanya sebagai instrumen administratif. Menurutnya, persyaratan tersebut berkaitan dengan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan keadilan dalam kontestasi politik.
Aturan mengenai siapa yang dapat menjadi calon dan pihak yang dapat mengusulkan pasangan calon, kata dia, memiliki konsekuensi terhadap kesempatan setiap pihak untuk mengikuti pemilihan.
Penulis buku, Firdaus, membedakan kedua jenis persyaratan tersebut berdasarkan fungsi dan substansinya. Syarat calon berkaitan dengan kualifikasi dan integritas individu yang hendak mengikuti kontestasi, sedangkan syarat pencalonan berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan dan mendaftarkan pasangan calon melalui jalur partai politik maupun perseorangan.
“Pembahasan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan memiliki posisi penting karena keduanya merupakan instrumen yang menentukan siapa yang dapat mengikuti kontestasi serta bagaimana proses pencalonan berlangsung,” jelas Firdaus.
HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale
Rudi Rohi kemudian menyoroti penggunaan istilah “perbuatan tercela” dalam persyaratan calon serta kebutuhan terhadap kualifikasi kepemimpinan yang relevan dengan kompleksitas pemerintahan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi rekam jejak hukum calon agar masyarakat memiliki informasi yang cukup sebelum menentukan pilihan.
Sementara Amir S. Kiwang menyoroti posisi masyarakat dalam demokrasi lokal. Menurutnya, pembahasan mengenai negara, hukum, partai politik, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, dan calon telah mendapat perhatian, sementara perspektif masyarakat sebagai pemilih sekaligus pemilik kedaulatan masih perlu diperkuat.
Diskusi diikuti unsur penyelenggara Pemilu, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Peserta antara lain Anggota KPU Provinsi NTT Bahrudian Hamzah, ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-NTT, jajaran KPU Sikka, pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika di Kabupaten Sikka, mahasiswa, serta masyarakat umum.»(rel)
-
NASIONAL12 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Galian C Kali Nangamboa untuk Proyek Jalan di Ende Diklaim Berizin Desa, Gunakan Skema Kesepakatan Fasilitas Umum - Garda Flores %