EKONOMI
Pembangunan SPBU Milik Kopdit Pintu Air di Desa Nita Belum Kantongi Izin
Maumere, GardaFlores — Pembangunan SPBU milik Kopdit Pintu Air di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Sikka. Kopdit Pintu Air juga belum memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).
Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Sikka, Akulinus, Rabu (30/10/2024) ketika dikonfirmasi perihal rencana pembangunan SPBU milik Kopdit Pintu Air.
“Untuk proses ijin pembangunan SPBU milik koperasi Pintu Air itu belum memiliki ijin resmi. Bahkan belum memiliki Amdal maupun UKL dan UPL,” kata Akulinus.
Akulinus menjelaskan, tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah melakukan pengawasan terhadap setiap usaha di wilayah kabupaten Sikka, baik terhadap usaha kecil maupun usaha yang besar.
Ia menegaskan, izin yang dimiliki Kopdit Pintu Air saat ini masih berupa izin untuk pembangunan Pertashop yang diberikan sejak tahun 2021. Sementara untuk SPBU belum ada.
Akulinus mengakui, ia pernah dipanggil mengikuti RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Sikka, terkait pembangunan SPBU yang berdekatan dengan sub penyalur BBM milik CV Cino Laka Jaya. Ia mengatakan, jika mengacu pada UU BPH Migas terkait dengan jarak, maka sesungguhnya pembangunan SPBU tidak boleh berdekatan dengan sub penyalur BBM.
Pertanyaan terkait ijin pembangunan SPBU tersebut juga mencuat dalam RDP bersama anggota DPRD dam Sub Penyalur BBM baru-baru ini. Pimpinan DPRD Sikka sempat menanyakan soal ijin yang dimiliki SPBU Koperasi Pintu Air, tetapi instansi terkait yang berhak mengeluarkan ijin tersebut tidak mampu menjelaskan dan bahkan tidak mampu menunjukkan ijin SPBU milik Kopdit Pintu Air tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya rencana pembangunan SPBU milik Kopdit Pintu Air di Dusun Baoloran, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, mendapat penolakan tegas dari warga setempat. Penolakan ini terjadi karena jarak antara lokasi SPBU dan sub penyalur BBM milik CV Cino Laka Jaya hanya terpaut sekitar 30 meter, sehingga dinilai melanggar aturan.
Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 3 dan 4 menetapkan jarak minimal 10 kilometer antara SPBU dan sub penyalur BBM dalam satu kecamatan atau dengan kecamatan lain.
Menurut seorang warga bernama Mons, keberadaan SPBU yang terlalu dekat dengan sub penyalur BBM tersebut berpotensi mematikan usaha kecil yang sudah lebih dulu beroperasi dan memiliki izin lengkap.
“Kami menolak keras pembangunan SPBU di sini. Jika dipaksakan, kami akan menggelar aksi protes besar-besaran dan menyegel lokasi SPBU tersebut,” ujar Mons, Jumat (25/10) lalu.
Mons juga mengungkapkan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka batal mengadakan sosialisasi terkait pembangunan SPBU ini. Warga sempat berkumpul menunggu sosialisasi dari DLH, namun petugas yang hadir tiba-tiba diminta kembali ke kantor oleh atasan, sehingga sosialisasi tidak terlaksana.
Penolakan Meluas
Penolakan juga disampaikan warga lainnya, termasuk Ketua RT 027 Dusun Baoloran, Robert. Ia menegaskan tidak akan menandatangani surat izin lokasi usaha SPBU di wilayahnya karena sudah terdapat sub penyalur BBM. Menurutnya, keberadaan SPBU di lokasi tersebut akan merugikan usaha mikro milik warga setempat.
“Saya menolak dengan tegas pembangunan SPBU ini. Jika tetap dipaksakan, kami siap melakukan aksi besar-besaran bersama warga dari RT lainnya,” tegas Robert.
Sementara itu, Maria Kontansia, warga setempat, menduga pembangunan SPBU ini sengaja dilakukan untuk mematikan usaha kecil yang ada. Menurutnya, Kopdit Pintu Air harus mempertimbangkan dampak ekonomi bagi sub penyalur BBM yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sikka pada Selasa (22/10/2024), warga menyampaikan tuntutan agar pembangunan SPBU tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Mereka meminta Kopdit SP Pintu Air mencari lokasi lain yang sesuai dengan jarak minimal yang diatur oleh BPH Migas.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.»
(rel)
EKONOMI
Warga Dile Tagih Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan, Marianus Sebut APBN Tak Menganggarkan
Warga Desa Dile, Amatus Setu, meminta penyelesaian atas lahan yang terdampak proyek jalan Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu. Ia menuntut Rp150 juta, sementara anggota DPRD Ende Marianus Kota menyebut APBN proyek tersebut tidak mencakup anggaran ganti rugi lahan.
ENDE, GardaFlores – Amatus Setu, warga Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, meminta penyelesaian atas lahan yang menurutnya terdampak pekerjaan preservasi jalan nasional ruas Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu. Ia mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp150 juta dan mengaku telah dua tahun tidak dapat memanen hasil kebunnya.
Di tengah tuntutan tersebut, anggota DPRD Ende dari Partai NasDem, Marianus Kota, menyatakan anggaran APBN untuk proyek preservasi jalan itu tidak mencakup biaya pembebasan atau ganti rugi lahan. Menurutnya, anggaran melalui Kementerian Pekerjaan Umum maupun program Instruksi Jalan Daerah (IJD) hanya diperuntukkan bagi pekerjaan fisik jalan dan jembatan.
Marianus menyampaikan pernyataan tersebut kepada tim media, Minggu (1/11/2026). Ia mengatakan urusan penyiapan dan pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Harus banyak membaca literatur sebelum melangkah. Pembangunan infrastruktur di Indonesia memiliki aturan main dan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Termasuk proyek preservasi jalan ruas Ende–Wolowaru–Junction Kelimutu yang tidak disertai anggaran ganti rugi lahan,” kata Marianus.
Sengketa Hutan Adat Suku Lo’u, Polsek Wewaria Hentikan Pengaduan, Aktivitas Kembali Dilakukan
Ia mengungkapkan, DPRD Ende telah berkomunikasi dengan pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah IV NTT. Dari komunikasi tersebut, menurut Marianus, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa anggaran proyek dialokasikan untuk pekerjaan fisik, termasuk pengaspalan.
Marianus juga menyebut keterbatasan kemampuan APBD untuk pembebasan lahan menjadi salah satu persoalan dalam pembangunan jalan di Flores. Menurutnya, selama ini pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut kerap bergantung pada kerelaan masyarakat menghibahkan tanah atau kesepakatan penataan lahan bersama pemerintah daerah.
Terkait tuntutan Amatus sebesar Rp150 juta, Marianus mengatakan nilai kompensasi harus didasarkan pada perhitungan yang wajar dan sesuai ketentuan hukum. Ia menyebut penilaian dapat melibatkan tim penilai independen atau appraisal bersertifikat.
“Saya mendapat informasi bahwa ada warga yang mengajukan nilai melebihi batas kewajaran dan cenderung memberatkan penyedia jasa. Hal ini dapat menghambat program percepatan pembangunan selanjutnya,” katanya.
Marianus tidak merinci identitas warga yang dimaksud dalam pernyataan mengenai nilai tuntutan tersebut.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurutnya, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, mekanisme penitipan ganti kerugian di pengadilan atau konsinyasi dapat ditempuh sesuai persyaratan hukum.
Selain menyampaikan pandangannya mengenai anggaran dan nilai kompensasi, Marianus meminta warga tidak terprovokasi dalam menyampaikan aspirasi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas media yang digunakan untuk menyampaikan persoalan tersebut.
KM Lawit Membentur Dermaga Ippi, 379 Penumpang Batal Berangkat dari Ende
“Sebagai anggota DPRD, saya harus melindungi rakyat. Jangan sampai niat baik warga dalam menyampaikan aspirasi justru menjadi preseden buruk apabila pihak PT BCTC dan Satker Wilayah IV PJN NTT melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Di pihak warga, Amatus mengaku telah berulang kali menghubungi kontraktor pelaksana, PT Bina Citra Teknik (BCTC), untuk menanyakan penyelesaian persoalan lahannya. Namun, menurut dia, jawaban yang diterima selalu berupa penundaan.
“Saya hubungi kontraktor, katanya hari Minggu, lalu hari Senin, Selasa, Rabu, dan sampai sekarang belum ada. Bahkan hari Rabu, 14 Oktober 2026 saya masih menanyakan hal yang sama, jawabannya terus ditunda-tunda,” ungkap Amatus.
Amatus mengatakan dirinya mengalami kerugian selama dua tahun karena tidak dapat memanen hasil kebun. Ia juga menyebut sebelumnya ada janji bahwa kondisi sawah miliknya akan diperbaiki setelah pekerjaan proyek selesai.
Deddy Agus Oktavianto Gantikan Armadha Tangdibali sebagai Kajari Sikka
“Sudah dua tahun ini rugi karena tidak bisa memanen hasil kebun. Karena itu kami meminta ganti rugi, sesuai janji waktu itu bahwa setelah pekerjaan selesai sawah akan diperbaiki,” katanya.
Kepala Desa Dile, Fabianus Mbana, sebelumnya menyatakan pemerintah dan kontraktor perlu bertanggung jawab berdasarkan kesepakatan serta berita acara yang telah dibuat. Ia juga mendorong masyarakat melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk memperjuangkan hak mereka.
Hingga kini, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci isi kesepakatan dan berita acara yang disebut Kepala Desa Dile, termasuk bentuk kewajiban masing-masing pihak. Belum ada pula penjelasan dari PT BCTC maupun Satker PJN Wilayah IV NTT mengenai tuntutan Amatus dan kesepakatan yang dipersoalkan warga.
Persoalan tersebut mencakup dua hal yang perlu dibedakan dalam penyelesaiannya: status dan tanggung jawab atas penggunaan lahan dalam proyek, serta klaim kerugian dan permintaan kompensasi dari pemilik lahan.»(tim/rel)
EKONOMI
KM Lawit Membentur Dermaga Ippi, 379 Penumpang Batal Berangkat dari Ende
Sebanyak 379 calon penumpang KM Lawit batal berangkat dari Pelabuhan Ippi, Ende, setelah kapal membentur dermaga. PELNI menyiapkan KM Egon untuk membantu pelayanan penumpang terdampak.
ENDE, GardaFlores – Sebanyak 379 calon penumpang yang dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Ippi, Kabupaten Ende, dengan KM Lawit batal melakukan perjalanan setelah kapal tersebut membentur dermaga, Kamis (29/10/2026). PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyiapkan KM Egon untuk melayani penumpang yang terdampak perubahan pelayanan.
Saat insiden terjadi, KM Lawit membawa 1.146 penumpang di atas kapal. Dari jumlah tersebut, 317 penumpang turun di Pelabuhan Ende.
Sementara itu, 379 penumpang yang semula dijadwalkan naik dari Ende tidak dapat diberangkatkan. PELNI menyatakan akan mengembalikan 100 persen harga tiket kepada penumpang yang keberangkatannya dibatalkan.
Sekretaris Perusahaan PT PELNI, Ditto Pappilanda, mengatakan perusahaan mengajukan permohonan perubahan rute atau deviasi KM Egon kepada Kementerian Perhubungan agar kapal tersebut dapat membantu melayani penumpang terdampak.
Sudaryono Ungkap Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG hingga Rp350 Juta, Klaim Efisiensi Rp44 Triliun
Dengan persetujuan deviasi, KM Egon direncanakan menyinggahi Pelabuhan Ende, Lewoleba, dan Kupang sebelum kembali ke Pelabuhan Waingapu.
“Kami berupaya menyiapkan alternatif transportasi agar perjalanan penumpang lanjutan tetap dapat dilayani. Atas nama perusahaan, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan akibat insiden ini,” ujar Ditto dalam keterangan pers yang diterima media, Jumat (30/10/2026).
KM Egon dijadwalkan kembali menjalankan rute regulernya pada Senin (2/11/2026), setelah menyelesaikan tugas perbantuan untuk mengangkut penumpang eks KM Lawit.
Tito Beri Pemda Sepekan Bentuk Satgas MBG, Daerah yang Lalai Terancam Teguran
Di sisi lain, PELNI masih memantau proses perbaikan KM Lawit bersama pihak terkait. Perusahaan belum menyampaikan kepastian kapan kapal tersebut dapat kembali beroperasi.
“Keselamatan penumpang dan kru kapal tetap menjadi prioritas utama kami. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan berjalan dengan baik serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan bagi penumpang terdampak,” kata Ditto.
Sebelum insiden tersebut, KM Lawit melayani rute Kumai–Surabaya–Benoa–Bima–Waingapu–Ende–Lewoleba–Kupang–Rote pulang-pergi.»(tim/rel)
EKONOMI
Jembatan Perintis Garuda di Desa Riit Diresmikan, Pemeliharaan Jadi Perhatian
Jembatan Perintis Garuda di Sungai Wairkeang, Desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, diresmikan pada Senin (26/10/2026). Pembangunan yang didukung TNI AD melalui Kodim 1603/Sikka ini ditujukan untuk memperlancar akses transportasi warga.
MAUMERE, GardaFlores — Jembatan Perintis Garuda di Sungai Wairkeang, Dusun Mengajut, Desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, diresmikan pada Senin (26/10/2026). Jembatan yang dibangun dengan dukungan TNI Angkatan Darat melalui Kodim 1603/Sikka itu ditujukan untuk memperlancar akses transportasi warga.
Peresmian dipimpin Komandan Kodim 1603/Sikka Letkol Arm Denny Riesta Permana. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumandi, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, Kepala Desa Riit Solvinus Go Epi, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Dalam sambutannya, Denny menyampaikan bahwa pembangunan jembatan merupakan bentuk perhatian TNI terhadap kebutuhan infrastruktur masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang membutuhkan akses transportasi.
Operasi Patuh Turangga Dimulai di Sikka, Polri Tak Ukur Sukses dari Jumlah Tilang
Ia juga mengajak masyarakat menjaga dan merawat jembatan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan berita acara serah terima oleh Dandim 1603/Sikka bersama Kepala Desa Riit. Ketua DPRD Sikka kemudian melakukan pemotongan pita bersama Dandim, Kapolres Sikka, dan kepala desa.
Sebelum acara peresmian, rombongan disambut melalui prosesi adat Sikka berupa sapaan adat dan pengalungan kain adat.
Jembatan Perintis Garuda di Sungai Wairkeang diharapkan mendukung mobilitas warga Desa Riit, termasuk kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.»(rel)
-
NASIONAL1 year agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
