POLITIK
Heri Siku Kritik Proses Pengambilan Keputusan DPC Partai Garuda Sikka
Maumere, GardaFlores—Wakil Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Sikka, Zacarias Heriando Siku, melayangkan kritik keras terhadap proses pengambilan keputusan internal partai yang dianggapnya tidak transparan dan tidak demokratis.
Kritik itu disampaikan Zacarias Heriando Siku di Maumere, Sabtu (31/8/2024).
Zacarias Heriando Siku atau Heri Siku menyoroti ketidaksesuaian tata cara pengusungan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak melibatkan seluruh struktur partai.
Menurutnya, keputusan untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak melalui mekanisme internal DPC yang seharusnya melibatkan diskusi dan keputusan bersama.
“Sebagai Wakil Ketua, saya sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan terkait pengusungan pasangan calon. Keputusan ini sepertinya lebih didasarkan pada keinginan pribadi satu atau dua orang saja,” ujarnya.
Heri juga menyoroti keberadaan Tim 7 yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Ketua DPC untuk menjalankan proses rekrutmen dan komunikasi lintas partai. Namun, tim ini terpaksa menghentikan tugasnya tanpa hasil pleno final.
“Ketua dan Sekretaris DPC secara diam-diam bertemu dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama salah satu pasangan calon. Ironisnya, logo Partai Garuda sudah muncul di baliho pasangan tersebut sebelum ada keputusan resmi dari DPP,” jelasnya.
BACA JUGAKetua DPC Partai Garuda Demisioner Siap Bentuk Relawan SARR |
Lebih lanjut, Heri mengungkapkan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi NTT merasa tidak diikutsertakan dalam proses ini. “DPD Partai Garuda Provinsi NTT tidak diberitahu atau diajak berdiskusi oleh Ketua dan Sekretaris DPC mengenai pertemuan dengan DPP. Padahal, DPD masih menunggu hasil pleno Tim 7,” tambahnya.
Situasi ini, menurut Heri, telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan kader partai yang merasa terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan yang seharusnya berlangsung secara transparan dan demokratis.
“Komitmen dan konsekuensi dari keputusan ini hanya diketahui oleh Ketua dan Sekretaris DPC. Kami sebagai kader tidak pernah diajak berdiskusi,” katanya dengan nada kecewa.
Heri menyatakan keprihatinannya bahwa jika situasi ini dibiarkan, akan ada persepsi publik yang negatif terhadap DPP, DPD, dan Partai Garuda secara keseluruhan.
“Setiap organisasi harus diikat oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur batas dan kewenangan. Jika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka kita sebenarnya tidak layak berorganisasi atau berpartai. Partai bukan alat untuk mewujudkan keinginan pribadi, tetapi untuk menegakkan ideologi dan marwah partai,” tegasnya.
Informasi yang beredar di media menyebutkan, Zacarias Heriando Siku telah mendapat SK dari DPP Partai Garuda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Garuda menggantikan Hildigardis Sunur yang telah diberhentikan.»
(rel)
POLITIK
Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit
“Pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.”
MAUMERE, GardaFlores — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, digeser dari jabatan yang diembannya menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi yang dilaksanakan berdasarkan sistem merit, bukan pertimbangan subjektif.
Mutasi itu dilakukan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Maumere, Senin (27/7/2026).
Perubahan pada jabatan Sekda menjadi perhatian karena posisi tersebut merupakan jabatan karier tertinggi dalam birokrasi pemerintah kabupaten yang berperan mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dan memastikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah berjalan efektif.
Menanggapi perhatian publik atas mutasi tersebut, Bupati menjelaskan proses pengambilan keputusan telah melalui mekanisme evaluasi sebagaimana diatur dalam manajemen aparatur sipil negara.
Menurutnya, Tim Evaluasi Kinerja terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap pejabat pimpinan tinggi secara objektif. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sikka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Juli 2026.
“Seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit, yaitu kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi,” kata Bupati.
Ia menjelaskan evaluasi tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi. Regulasi itu mengatur evaluasi terhadap pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan dalam periode tertentu untuk menilai kesesuaian kompetensi dan kinerjanya dengan kebutuhan organisasi.
Bupati menegaskan pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.
Dalam pelantikan tersebut, Adrianus Firminus Parera dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Adrianus selama menjabat Sekretaris Daerah dan berharap pengalaman yang dimilikinya tetap dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui jabatan yang baru.
Selain menjelaskan dasar mutasi, Bupati mengingatkan aparatur sipil negara agar memandang rotasi jabatan sebagai bagian dari pembinaan karier dan penguatan organisasi, bukan sebagai bentuk penghargaan ataupun sanksi.
Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Mutasi pejabat pimpinan tinggi tersebut menjadi bagian dari penataan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sikka melalui mekanisme evaluasi kinerja dan penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam kebijakan manajemen ASN.»(rel)
POLITIK
Pembahasan APBD Perubahan Sikka 2026 Masuk Tahap Substantif
Pemkab Tanggapi Catatan Fraksi DPRD.
MAUMERE, GardaFlores — Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap substantif setelah Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Jawaban pemerintah disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kulababong DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (23/7/2026).
Simon mengatakan pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Setelah penyampaian jawaban pemerintah, pembahasan akan berlanjut pada tingkat komisi DPRD bersama OPD untuk membahas program, kegiatan, serta usulan perubahan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
Hari Anak Nasional: Yang Sesungguhnya Sedang Diuji Adalah Orang Dewasa
Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD karena DPRD akan mencermati kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, efektivitas belanja, serta pelaksanaan program yang telah berjalan.
Hasil pembahasan komisi selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sikka dalam rapat tersebut mengingatkan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan dalam siklus penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 yang masih akan berlanjut hingga penetapan rancangan peraturan daerah.»(rel)
POLITIK
Sikka Susun Daftar Data Daerah 2026, Jadi Acuan Perencanaan dan Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menyusun dan menetapkan daftar data daerah Tahun 2026 melalui Forum Satu Data Kabupaten Sikka yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (22/7/2026).
Daftar data tersebut akan menjadi bagian dari implementasi Satu Data Indonesia sekaligus menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, mengatakan penyediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi kebutuhan penting dalam tata kelola pemerintahan karena setiap program dan kebijakan daerah harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan sinergi yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nian Tanah Sikka,” kata Juventus saat membuka forum tersebut.
Truk Sudah Datang, Kini Saatnya Koperasi Benar-Benar Bergerak
Ia menegaskan pengelolaan data tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS), Bapperida, maupun Dinas Komunikasi dan Informatika, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat daerah sebagai produsen data.
Ketua Panitia, Agustinus Jimensius Taufan da Cunha, mengatakan forum tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sikka, mengoptimalkan pengelolaan data melalui aplikasi e-Walidata SIPD RI, serta menetapkan daftar data daerah Tahun 2026.

Menurutnya, daftar data yang disepakati akan menjadi dasar koordinasi antarperangkat daerah sehingga data yang digunakan pemerintah memiliki standar, metadata, dan mekanisme pemutakhiran yang sama.
Forum tersebut menghadirkan Kepala BPS Kabupaten Sikka sebagai Pembina Data, Kepala Bapperida Kabupaten Sikka sebagai Koordinator Forum Satu Data, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka sebagai Walidata Daerah.
Sebanyak 51 pejabat dan aparatur pengelola data dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan tersebut dengan dukungan 25 panitia penyelenggara.
Pemerintah Kabupaten Sikka menargetkan penguatan tata kelola data dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta mengurangi perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program dan evaluasi kebijakan.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
