Connect with us

HUKRIM

Kejari Sikka Raih Peringkat I Nasional Bidang Pidsus untuk Kejari Tipe B

Published

on

Kepala Kejari Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum.

Maumere, GardaFlores – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat I nasional dalam penilaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk kategori Kejari Tipe B. 

Kasi Intel Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie SH mengatakan hal itu di Maumere, Kamis (7/8/2025).

Dia mengatakan, penghargaan ini diumumkan dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Jakarta.

Dipimpin oleh Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum, Kejari Sikka mencatat skor kinerja tertinggi, yakni 26,2 persen mengungguli Kejari Toli-Toli, Kejari Kabupaten Cirebon, Kejari Muna, dan Kejari Karimun.

Baca juga:
Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan

“Capaian ini kami pandang sebagai amanah sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ungkap Kepala Kejari Sikka, Dr. Henderina Malo.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam arahannya menegaskan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan telah mencapai 76 persen, dan Kejari Sikka disebut sebagai salah satu kontributor penting atas capaian tersebut.

Prestasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa satuan kerja kejaksaan di daerah pun mampu bersaing di tingkat nasional, asalkan memiliki komitmen, dedikasi, dan profesionalisme tinggi.

Keberhasilan Kejari Sikka juga turut mengangkat nama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang berada di posisi peringkat III nasional dalam bidang yang sama, di bawah Kejati DKI Jakarta dan Kejati Sumatera Selatan.

Baca juga:
Nilai Pancasila Telah Hidup dan Tumbuh dalam Budaya Orang Maumere

Capaian ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi satuan kerja kejaksaan lainnya di kawasan Timur Indonesia untuk terus meningkatkan pelayanan hukum yang berintegritas dan berpihak pada keadilan masyarakat.

Okky Prastyo Ajie menambahkan, selain unggul dalam penilaian kinerja, Kejari Sikka juga dinilai konsisten dalam penanganan perkara korupsi, pengembalian kerugian negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan dan progresif.

Ke depan, Kejari Sikka berkomitmen untuk terus memperkuat manajemen perkara, mempercepat penanganan hukum, dan mengedepankan strategi pencegahan disertai penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum.

Atas prestasi ini, Kejari Sikka menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat Kabupaten Sikka, atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan.»(rel)

HUKRIM

Penanganan Enam Kasus BBM di Polres Sikka Dipersoalkan, Tiga Terlapor Adukan Prosedur Penyidikan ke Propam

Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut.

Published

on

Domi Tukan (kedua kanan): "Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku." FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Penanganan sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan BBM penugasan oleh Satreskrim Polres Sikka memasuki babak baru. Tiga orang yang sedang menjalani proses penyidikan mengadukan dugaan ketidaksesuaian prosedur penyitaan barang bukti kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.

Pengaduan tersebut diajukan Kamis (23/7/2026) oleh Heri, Blasius Nong Jefri, dan Mishar melalui kuasa hukum mereka, Yohanes Domi Tukan dan rekan.

Ketiganya sebelumnya diperiksa dalam perkara dugaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM penugasan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kuasa hukum para terlapor menilai terdapat persoalan prosedural dalam penyitaan kendaraan dan BBM yang dijadikan barang bukti. Menurut mereka, hingga lebih dari dua bulan sejak barang diamankan, kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kendaraan dan BBM masih berada dalam penguasaan penyidik.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen yang digunakan penyidik dalam pengamanan barang bukti. Mereka berpendapat penyitaan seharusnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk mengenai administrasi penyitaan dan persetujuan pengadilan.

“Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Domi.

Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas

Menurut Domi, laporan ke Propam bertujuan meminta pengawasan internal terhadap proses penyidikan, bukan untuk menghambat penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM yang sedang berjalan.

Namun, saat mendatangi Propam Polres Sikka, pihaknya belum dapat menyampaikan laporan secara lengkap karena pejabat yang berwenang sedang bertugas di luar daerah. Mereka dijadwalkan kembali setelah pejabat tersebut kembali bertugas.

Bagian dari Enam Perkara BBM

Ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM yang sebelumnya diumumkan Satreskrim Polres Sikka sepanjang 2026.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Polres Sikka menyatakan telah mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar di sejumlah lokasi di Kabupaten Sikka. Seluruh perkara diproses melalui laporan polisi dan masih berada dalam tahap penyidikan.

Polres juga menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polres Sikka belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengaduan tersebut. GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Sikka terkait dalil yang disampaikan kuasa hukum para terlapor.

Pemberitaan ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi dari kepolisian diperoleh.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Gadis Penyandang Disabilitas

Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka.

Published

on

Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah adik korban, Kristina Dayantri, menemukan kakaknya berada di rumah terlapor ketika mencarinya untuk makan siang pada 3 Juni 2026. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 19 tahun berinisial MPR. Terlapor dalam kasus tersebut adalah seorang pria berinisial BB (74), warga Desa Bura Bekor, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.

Laporan polisi diajukan oleh ayah korban, Petrus Perianto, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada 5 Juni 2026, dua hari setelah dugaan peristiwa itu terjadi.

Menurut keterangan keluarga, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah adik korban, Kristina Dayantri, menemukan kakaknya berada di rumah terlapor ketika mencarinya untuk makan siang pada 3 Juni 2026.

Kristina mengatakan, saat itu ia beberapa kali memanggil korban. Namun, yang keluar dari rumah lebih dahulu adalah BB.

“Dia tanya, ‘Kamu panggil MPR untuk apa?’ Saya jawab untuk makan. Tapi dia bilang biar kakak makan di rumahnya saja,” kata Kristina kepada GardaFlores, Selasa (21/7/2026).

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Beberapa saat kemudian, korban keluar dari rumah tersebut dan dibawa pulang oleh keluarganya.

Menurut Kristina, setibanya di rumah, korban mengaku mengalami dugaan perbuatan cabul saat berada di dalam rumah terlapor. Pengakuan itu kemudian disampaikan kepada kedua orang tua korban pada hari yang sama.

Merasa anaknya menjadi korban tindak pidana, keluarga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sikka untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkembangan penyelidikan, korban kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka pada Selasa (21/7/2026) dengan didampingi ibu kandungnya guna melengkapi keterangan kepada penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor.

GardaFlores juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BB. Ruang hak jawab akan diberikan apabila yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Published

on

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Hampir dua tahun setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka dibuat, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap. Kondisi tersebut memicu desakan dari keluarga korban agar Polres Sikka segera mengambil langkah konkret memburu terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.

Korban berinisial MS (22), warga Hewer Bura, Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Genifansius Koli (38), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung ayah korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2024 saat dirinya tinggal sementara di rumah terduga pelaku.

Ketika rumah dalam keadaan sepi, korban yang sedang membersihkan rumah mengaku didatangi terduga pelaku. Korban mengatakan sempat menolak saat pelaku diduga berusaha melakukan pelecehan seksual. Namun, penolakan tersebut, menurut pengakuannya, dibalas dengan ancaman menggunakan sebilah pisau.

“Saya tidak mau, tapi dia paksa. Dia ambil pisau lalu bilang, ‘Kalau kau tidak mau ikut kemauan saya, nanti orang tua kamu, bapak, mama besar, semua saya bunuh, termasuk kamu,'” tutur MS.

Korban mengaku tidak mampu melawan karena berada di bawah ancaman. Menurut keterangannya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali.

Beberapa bulan kemudian, korban mengetahui dirinya hamil. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku justru meminta agar identitas ayah biologis bayi yang dikandungnya disembunyikan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

“Dia bilang, ‘Kalau kau hamil, jangan bilang saya. Bilang saja orang lain,'” ungkap korban.

Korban mengaku memilih diam karena ketakutan setelah menerima ancaman. Kehamilan itu baru diketahui keluarga setelah mereka melihat perubahan fisik korban dan meminta penjelasan.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun sebelum keluarga menempuh jalur hukum, terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Sikka menuju Kalimantan pada awal November 2024.

Keluarga korban menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memberi ruang bagi terduga pelaku untuk menghindari proses hukum. Mereka berharap kepolisian segera berkoordinasi dengan aparat di Kalimantan apabila informasi mengenai keberadaan terduga pelaku benar adanya.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah mengalami penderitaan yang tidak mungkin dipulihkan. Jangan sampai pelaku terus bebas sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Menurut keluarga, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban yang kini harus membesarkan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi di bawah ancaman senjata tajam.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), maupun langkah yang telah dilakukan untuk menangkapnya.

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending