HUKRIM
Kuasa Hukum Silvester Meo Siap Gugat BRI Cabang Maumere
Maumere, gardaflores.com—Tim Kuasa Hukum Silvester Meo, mantan karyawan BRI yang dipecat, siap menggugat BRI Cabang Maumere secara pidana dan perdata. Selain itu, mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Komnas Ham.
Hal itu disampaikan, ketua Tim Kuasa Hukum Silvester Meo, Yustinus Doni Irwan Ngari di Maumere, Kamis (15/8/2024). Doni Ngari didampingi 2 rekannya, yaitu Yulianto Valentino Moan Dereng dan Maria Nogo Letnon.
Sebelumnya, Selasa (13/8/2024) Silvester Meo telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sikka karena dituding telah mengakibatkan kerugian keuangan BRI senilai Rp 1,6 miliar.
Silvester Meo, warga Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka ini memenuhi panggilan Kejari Sikka, untuk memberi keterangan terkait dengan hasil audit oleh Auditor Internal BRI Regional Denpasar awal tahun ini.
BACA JUGAIni Tanggapan Pimpinan BRI Cabang Maumere |
Doni Ngari mengatakan, pihaknya akan melaporkan BRI ke Polres Sikka karena telah melakukan perbuatan zolim kepada Silvester Meo. Selain itu, akan melakukan gugatan perdata yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Maumere.
Kuasa Hukum Silvester juga akan mengajukan permohonan ke Komnas HAM tentang ketidakadilan terhadap klien mereka.
Menurut Doni Ngari, pihaknya akan menggugat BRI Cabang Maumere, karena telah melakukan pelanggaran terhadap penjanjian dengan kliennya. Kliennya sudah membuat perjanjian akan melunasi kerugian dalam pengelolaan keuangan BRI sampai tahun 2025.
Perjanjian tersebut, kata Doni Ngari, masih dilaksanakan oleh Silvester Meo. Tetapi tiba-tiba, BRI melaporkan masalah itu kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Mestinya, kata Doni, masalah ini harus diselesaikan dengan hukum privat, bukan hukum publik.
Tetapi, “karena pihak Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan kepada klien kami, kami merasa ada sesuatu yang harus kami luruskan,” katanya sambil menambahkan, seharusnya, langkah itu boleh diambil jika sudah ada itikad buruk atau wanpretasi.
BACA JUGAPangacara Silvester Sesalkan, Staf BRI Jadi Kurir Kejari Sikka |
Jika dilihat dari proses pembuatan surat kesepakatan bersama antara kliennya dengan BRI, lanjut Doni, maka sebetulnya BRI yang telah melakukan pengangkangan. Selain itu BRI sendiri juga yang melakukan wanprestasi. Hukum ditabrak karena belum menyelesaikan secara hukum privat, namun sudah melakukannya secara pidana.
Doni juga pertanyakan, atas dasar apa kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. “Apakah atas dasar laporan pihak BRI berdasarkan audit pihak internal BRI? Dapatkah audit internal BRI dijadikan dasar untuk menyatakan kliennya melakukan tindak pidana korupsi?”
Karena itu, Doni mengatakan, pihaknya perlu melihat kembali kedudukan BRI sebagai Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 2007. Apakah BRI tunduk kepada hukum privat atau hukum publik.
Tim Kuasa Hukum juga menilai pemeriksaan oleh Kejari Sikka terhadap Silvester Meo telah melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Kami akan melakukan sesuai dengan perintah pasal 17 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan gugatan baik gugatan pidana maupun perdata,” kata Doni.
Sementara itu, angota Tim Kuasa Hukum lainnya, Yulianto Valentino Moan Dereng mengatakan, pihaknya hendak memastikan bahwa klien mereka diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGADituding Rugikan BRI, Silvester Diperiksa Kejari Sikka |
Moan Dereng yang juga Ketua Peradi Nusantara untuk wilayah NTT ini mengatakan, yang digugat bukan hanya Pimpinan BRI Cabang Maumere, tetapi juga pemberi wewenang kepada klien mereka yaitu Manager Bisnis Mikro (MBM).
“Yang wajib digugat yakni Pinca BRI Maumere dan yang memberikan kewenangan yakni MBM. Semua harus bertanggungjawab atas kasus yang dialami oleh Silvester Meo. Ini tidak dapat displit, karena tanggungjawabnya adalah tanggungjawab kelembagaan BRI, bukan tanggungjawab personal,” katanya.
BRI Cabang Maumere, kata Moan Dereng, harus menjelaskan kepada Publik, mengapa hal itu terjadi dan siapa-siapa yang memiliki otoritas untuk bertanggungjawab. Kita mau ungkapkan ini ke publik.
“Ketika membuat sebuah surat pernyataan, kapasitas Silvester sebagai apa, karena ia sudah diberhentikan. Lantaran sudah diberhentikan, maka Sivester tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas sebuah peristiwa yang terjadi dalam korporasi tersebut. Kecuali masih aktif, maka Silvester mempunyai hak untuk memberikan pernyataan dan kesanggupan untuk mengembalikan dana tersebut,” katanya.»
(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Tersangka BBM Eceran di Sikka Pertanyakan Konsistensi Penindakan
Domi Tukan, kuasa hukum Blasius Nong Jefri, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan BBM eceran di Sikka. Polres menjelaskan pemeriksaan tambahan Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa.
MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Blasius Nong Jefri, Domi Tukan, S.H., mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kabupaten Sikka. Keberatan itu disampaikan setelah Jefri menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polres Sikka, Senin (19/10/2026).
Domi mengatakan pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atau P-19. Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan selisih nominal uang dalam transaksi pembelian BBM yang dinilai belum sinkron.
“Materinya berkaitan dengan selisih uang saat pembelian bensin. Selisihnya sedikit, tetapi karena nominal uang yang dikeluarkan tidak sinkron, klien saya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan,” kata Domi.
Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah
Menurut Domi, pembelian BBM yang menjadi persoalan dalam perkara Jefri dilakukan melalui SPBU dan dilayani petugas. Ia menilai penanganan perkara kliennya perlu dilihat bersama dengan pengawasan terhadap penjualan BBM eceran yang masih ditemukan di pinggir jalan dan kios warga.
Domi juga mengatakan Jefri masih menjual BBM di kiosnya dengan pasokan yang dibeli dari kios milik warga lain. Menurut dia, Jefri membeli BBM seharga Rp17.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp18.000 per liter.
Ia mempertanyakan asal BBM yang dijual oleh kios pemasok tersebut dan meminta aparat menelusuri rantai distribusinya.
“Kalau memang penegakan hukum dilakukan, mestinya bukan hanya klien saya yang ditindak. Penjual BBM eceran lainnya juga harus diawasi dan ditindak apabila terbukti melanggar aturan,” ujar Domi.
Domi juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka memperhatikan akses BBM bagi masyarakat kepulauan, terutama nelayan. Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan sistem pelayanan distribusi yang memadai agar kebutuhan operasional nelayan dapat dipenuhi melalui jalur resmi.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam penyempurnaan berkas perkara.
Menurut Dionisius, Jefri merupakan tersangka ketiga dalam rangkaian perkara tersebut. Dua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada kejaksaan atau memasuki tahap II. Setelah petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara Jefri akan diserahkan kembali kepada kejaksaan.
Terkait penjualan BBM eceran, Dionisius mengatakan kepolisian tetap melakukan pengawasan dan pencegahan di lapangan, termasuk memberikan imbauan sebelum mengambil tindakan sesuai hasil pemantauan.
Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah
Ia juga menyebut dua tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan diduga membeli BBM menggunakan mobil untuk kemudian menjualnya ke Kabupaten Flores Timur. Dalam pengawasan distribusi BBM, Polres Sikka turut berkoordinasi dengan ahli minyak dan gas bumi (migas).
Dionisius mengimbau masyarakat yang menjalankan usaha penjualan BBM agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pembelian melalui SPBU dan penggunaan barcode sesuai prosedur yang diterapkan.
Namun, penjelasan tersebut belum merinci hasil penelusuran terhadap sumber pasokan BBM yang dijual di kios-kios lain, sebagaimana dipertanyakan kuasa hukum Jefri.»(rel)
HUKRIM
Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah
Polres Sikka menggelar kegiatan Strong Point di sejumlah titik strategis, termasuk persimpangan dan kawasan sekolah. Kapolres AKBP Bambang Supeno mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menempatkan personel di sejumlah persimpangan, kawasan sekolah, dan titik dengan aktivitas masyarakat yang padat untuk mengatur lalu lintas serta membantu kelancaran perjalanan pengguna jalan melalui kegiatan Strong Point yang dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno.
Bambang mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pengaturan arus kendaraan, tetapi juga menjadi bentuk pelayanan langsung kepolisian kepada masyarakat.
Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko
“Polisi hadir untuk masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu siap memberikan pelayanan terbaik, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” demikian pesan Kapolres Sikka.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sikka dan jajaran ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk membantu kelancaran lalu lintas. Kepolisian juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi peraturan, menggunakan helm berstandar bagi pengendara sepeda motor, dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Bambang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Melalui kegiatan Strong Point, Polres Sikka berupaya mendekatkan pelayanan kepolisian dengan aktivitas warga sehari-hari. (rel)
HUKRIM
Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko
Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko. Penyerahan berlangsung di Kupang pada Selasa (13/10/2026).
KUPANG, GardaFlores — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko dalam upacara di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Selasa (13/10/2026).
Penyerahan pataka itu menandai pergantian kepemimpinan Polda NTT dari Rudi, yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, kepada Reza sebagai Kapolda NTT yang baru.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Ia meminta dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Reza dalam menjalankan tugas kepolisian di NTT.
Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea
Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan selama sekitar satu setengah tahun masa kepemimpinan Rudi Darmoko. Menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT selama periode tersebut tetap kondusif.
Upacara serah terima pataka dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, para pejabat utama Polda NTT, dan personel kepolisian setempat.»(rel)
-
NASIONAL1 year agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
