Connect with us

POLITIK

Di Kabupaten Sikka, Pantarlih Temukan 2.712 Pemilih Telah Meninggal

Published

on

Maumere, gardaflores.com – Selama masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Pantarlih di Kabupaten Sikka menemukan sebanyak 2.712 pemilih telah meninggal dunia. Nama para pemilih yang telah meninggal ini sudah ditandai sebagai pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

“Pada waktu coklit, nama-nama pemilih yang telah meninggal dunia ini sudah diberi kode TMS,” kata Komisioner KPU Sikka yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), La Hajimu, Senin (12/8/2024).

Untuk diketahui, nama-nama para pemilih yang telah meninggal ini, baik yang baru maupun yang telah lama menjadi almarhum, tidak bisa dihapus dari data kependudukan sepanjang belum dilengkapi dengan akte kematian.

Alhasil, pada waktu Pantarlih Pilkada melakukan pencoklitan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu masih ditemukan cukup banyak data pemilih yang telah meninggal dunia.

Padahal sebagian nama pemilih yang telah meninggal ini, sebelumnya telah dibersihkan dari Daftar Pemilih ketika Pantarlih Pemilu Serentak bertugas melalukan coklit pada awal tahun 2023 lalu.

 
BERITA TERKAIT
DPS Kabupaten Sikka Sebanyak 245.187 Pemilih

 

Lebih lanjut, La Hajimu mengatakan, jumlah pemilih TMS berdasarkan hasil coklit oleh Pantarlih dan sudah direkap secara berjenjang dari PPS, PPK hingga KPU Sikka sebanyak 15.717 pemilih.

Dari jumlah pemilih TMS itu, paling banyak adalah pemilih dengan kategori TMS Kode 8 atau pemilih yang terdaftar pada TPS yang tidak sesuai. Di Sikka, pemilih TMS kode 8 ini sebanyak 9.222 orang.

Ia menjelaskan, pemilih TMS kode 8 adalah pemilih yang ditempatkan pada TPS yang tidak sesuai dengan alamat di KTP-El dalam lingkup desa atau kelurahan yang sama.

Di urutan kedua adalah pemilih TMS kode 4. Pada kategori ini tercatat sebanyak 3.473 pemilih. “Pemilih kategori ini adalah pemilih dalam daftar pemilih yang sudah pindah domisili ke luar wilayah desa atau kelurahan”, katanya.

Pada urutan ketiga, ditempati oleh pemilih dengan kategori TMS 1. Kategori ini adalah pemilih yang telah meninggal dunia.

 
BERITA TERKAIT
Kadis Dukcapil Sikka: “Kita Harus Segera Rekon Data”

 

Selanjutnya adalah pemilih dengan kategori TMS 2. Pemilih kategori ini adalah pemilih ganda. Di kabupaten Sikka, kata La Hajimu, pemilih ganda ini tercatat sebanyak 269 orang.

Selanjutnya, kategori TMS 6 dan 7 adalah anggota TNI dan Polri yang masih aktif. Mereka termasuk pemilih TMS karena tidak mempunyai hak pilih. Anggota TNI aktif yang terdaftar sebagai pemilih sebanyak 27 dan Polri sebanyak 11 orang.

Sementara itu, ditemukan juga pemilih kategori TMS 3. Mereka ini adalah  pemilih di bawah umur atau belum genap 17 tahun dan/atau belum pernah kawin. Pemilih kategori ini sebanyak 3 orang.

 
BERITA TERKAIT
Pantarlih Keliru Beri Kode, KPU Sikka Klarifikasi Jumlah Pemilih Baru

 

Sedangkan pemilih kategori TMS 5 tidak ditemukan di Kabupaten Sikka. Pemilih kategori ini adalah warga negara asing.

Lebih lanjut, La Hajimu mengatakan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan sebanyak 245.187 pada Rapat Pleno Rekapitulasi Sabtu (10/8/2024) itu akan diumumkan mulai tanggal 18 – 27 Agustus di tempat-tempat strategis di setiap desa dan kelurahan.

»(fer)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Dana Bantuan Presiden Rp20 Miliar di Sikka Baru Terserap 11,96 Persen

Pemerintah Kabupaten Sikka mencatat realisasi Dana Bantuan Presiden sebesar Rp2,39 miliar dari total Rp20 miliar hingga Oktober 2026. Bupati Sikka menargetkan realisasi anggaran tersebut selesai pada akhir Desember.

Published

on

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago bersama Wakil Bupati Simon Subandi Supriyadi dan Sekda Margaretha Movaldes Da Maga Bapa dalam konferensi pers realisasi Dana Bantuan Presiden Tahun Anggaran 2026 di Maumere, Selasa (20/10/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka mencatat realisasi Dana Bantuan Presiden Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,39 miliar atau 11,96 persen dari total anggaran Rp20 miliar hingga Oktober 2026. Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyatakan dana tersebut ditargetkan terealisasi hingga akhir Desember 2026.

Data itu disampaikan dalam konferensi pers di lantai II Kantor Bupati Sikka, Selasa (20/10/2026). Bupati didampingi Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriyadi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa.

Berdasarkan data realisasi anggaran, dana yang telah terealisasi mencapai Rp2.391.729.320,76. Sementara itu, Rp17.608.270.679,24 atau 88,04 persen dari total anggaran belum terealisasi.

Inspektorat Sikka Catat Setoran Rp3,31 Miliar, Tindak Lanjut Temuan Masih Berjalan

Dana tersebut dialokasikan kepada sembilan perangkat daerah di Kabupaten Sikka dengan rincian sebagai berikut:

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Rp13.714.479.751,00.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Rp3.365.522.100,00.
  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga: Rp1.626.812.060,00.
  • Dinas Kesehatan: Rp499.558.589,00.
  • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: Rp292.020.000,00.
  • Sekretariat Daerah, Bagian Umum: Rp201.607.500,00.
  • RSUD TC Hillers Maumere: Rp150.000.000,00.
  • Inspektorat: Rp100.000.000,00.
  • Sekretariat DPRD: Rp50.000.000,00.

Total alokasi untuk sembilan perangkat daerah tersebut mencapai Rp20 miliar.

Pengadaan APBD Sikka Dievaluasi, 13 Paket DID Masih Tahap Perencanaan

Dana Bantuan Presiden itu juga dialokasikan untuk membantu warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa bumi pada 15 Agustus 2026. Bantuan mencakup rumah rusak berat, sedang, dan ringan, serta pemulihan fasilitas umum yang terdampak.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan pengelolaan dana tersebut akan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, serta Inspektorat untuk melakukan pengawasan.

Bupati menargetkan realisasi dana bantuan tersebut selesai pada akhir Desember 2026. Dalam data yang disampaikan, belum dirinci jumlah penerima bantuan, realisasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah, maupun sisa anggaran setiap kegiatan.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pengadaan APBD Sikka Dievaluasi, 13 Paket DID Masih Tahap Perencanaan

Evaluasi pengadaan Pemkab Sikka mencatat 13 paket DID tahun sebelumnya masih dalam tahap perencanaan, sementara enam paket Bantuan Stimulan Perumahan dari DID 2026 masih dalam proses pemilihan penyedia.

Published

on

Pemkab Sikka mengevaluasi perkembangan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2026 di Aula Berida, Maumere, Selasa (20/10/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Sebanyak 13 paket kegiatan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran sebelumnya di Kabupaten Sikka masih berada pada tahap perencanaan. Sementara itu, enam paket Bantuan Stimulan Perumahan yang dibiayai DID 2026 masih dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa.

Status tersebut tercatat dalam data perkembangan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sikka per 20 Oktober 2026 yang dibahas dalam evaluasi di Maumere, Selasa (20/10/2026).

Evaluasi itu dihadiri Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi, Sekretaris Daerah Femi Bapa, kepala dinas, camat, dan staf ahli lingkup pemerintah kabupaten.

Bupati Sikka Soroti BUMDes Tak Menguntungkan Desa, Minta Evaluasi Menyeluruh

Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), enam paket Bantuan Stimulan Perumahan yang bersumber dari DID 2026 memiliki total pagu Rp1 miliar. Berdasarkan data yang dibahas, seluruh paket masih dalam proses pemilihan penyedia.

Adapun 13 paket kegiatan dari DID tahun anggaran sebelumnya memiliki pagu Rp1.525.924.500 dan masih berada pada tahap perencanaan.

Perubahan pelaksanaan juga tercatat pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO). Dari kelompok pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) 2026 dan sisa DAU SG tahun sebelumnya, total pagunya mencapai Rp2.833.330.100.

Pekerjaan konstruksi di SDK Paga tidak dilaksanakan karena perubahan pagu anggaran. Sementara itu, pekerjaan konstruksi di SMP Negeri 43 Wolomotong juga tidak dilaksanakan dan dialihkan ke kegiatan pengadaan barang.

Kuasa Hukum Tersangka BBM Eceran di Sikka Pertanyakan Konsistensi Penindakan

Selain itu, terdapat 15 paket pengadaan dengan total pagu Rp1.072.375.000. Paket-paket tersebut meliputi bahan kapal fiberglass, bahan rumpon laut, cool box berbagai kapasitas, mesin diesel kapal, mesin ketinting, pembangunan sampan, pukat, serta jasa perencanaan dan pengawasan pembangunan sampan.

Dalam jadwal yang tercantum, pemilihan penyedia untuk kelompok 15 paket tersebut dijadwalkan pada 16 Oktober 2026, sedangkan pelaksanaan kontrak dijadwalkan pada 19 Oktober 2026. Namun, data yang tersedia belum menjelaskan apakah kedua tahapan itu telah terlaksana sesuai jadwal.

Pemantauan yang dilakukan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah juga mencakup pekerjaan yang bersumber dari DAK lanjutan 2025, DAK 2026, DAU SG, DID, dan Dana Bantuan Presiden 2026.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

DPRD Sikka Soroti Biaya Pengawetan Jenazah dan Dugaan Penjualan Formalin

DPRD Sikka mempertanyakan biaya dan prosedur pengawetan jenazah di RSUD TC Hillers Maumere serta dugaan penjualan formalin oleh oknum petugas. Direktur rumah sakit menyatakan akan memeriksa laporan tersebut.

Published

on

DPRD Sikka membahas biaya pengawetan jenazah, dugaan penjualan formalin, dan pengawasan bahan pangan dalam RDP di Maumere, Kamis (15/10/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — DPRD Kabupaten Sikka meminta penjelasan mengenai biaya dan prosedur pengawetan jenazah di RSUD TC Hillers Maumere serta dugaan penjualan formalin oleh oknum petugas. Direktur rumah sakit menyatakan akan menelusuri laporan tersebut.

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Utama DPRD Sikka, Kamis (15/10/2026). Dalam rapat yang sama, anggota DPRD juga meminta pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan formalin dan boraks pada bahan pangan diperketat.

Anggota DPRD Sikka dari Fraksi Partai Perindo, Marthen Luther Aji, mempertanyakan transparansi tarif pengawetan jenazah, keharusan penggunaan formalin, serta mekanisme pengadaan dan penyerahannya kepada keluarga pasien.

Marthen meminta rumah sakit menjelaskan apakah pengawetan jenazah menggunakan formalin wajib dilakukan dalam setiap kondisi atau tersedia alternatif pelayanan sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku.

RDP KUR DPRD Sikka Berakhir Tanpa Rekomendasi, 11 Anggota Hadir

Ia juga meminta kejelasan mengenai dugaan petugas ruang jenazah yang menawarkan formalin secara langsung kepada keluarga pasien, termasuk apakah transaksi semacam itu diketahui dan diizinkan oleh manajemen rumah sakit.

“ Kami harapkan aturan ini tidak sampai memberatkan keluarga almarhum yang sedang berduka,” kata Marthen terkait biaya pelayanan pengawetan jenazah.

Direktur RSUD TC Hillers Maumere, dr. Atanasius Paulus Kostant Lameng atau dr. Paul Lameng, mengatakan rumah sakit akan memeriksa laporan mengenai dugaan pelayanan pengawetan jenazah di luar rumah sakit dan kemungkinan kebocoran formalin yang melibatkan oknum petugas.

“Terkait dengan laporan tersebut, kami pernah dengar, dan akan kami cek. Rumah sakit tidak pernah memperjualbelikannya secara bebas,” ujar dr. Paul.

Ia menjelaskan formalin yang digunakan di rumah sakit diperuntukkan bagi kebutuhan forensik dan, menurut keterangannya, digunakan dengan perizinan resmi serta pelaporan rutin kepada BPOM Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD TC Hillers, dr. Stefanus Trissanto, juga menyatakan penggunaan formalin untuk pengawetan jenazah di rumah sakit tidak ditujukan untuk diperjualbelikan secara bebas.

KNMP Lowolabo Dibangun dengan Anggaran Rp4,72 Miliar, Masa Kerja 120 Hari

“Pengawetan jenazah di rumah sakit kini sudah sesuai dengan SOP sejak adanya dokter forensik, berbeda dengan sebelumnya yang belum memenuhi SOP,” kata Stefanus.

Penjelasan tersebut belum menjawab secara terperinci dugaan penawaran formalin oleh petugas kepada keluarga pasien. Hasil pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan apakah praktik itu terjadi, bagaimana formalin diperoleh, dan apakah terdapat pelanggaran prosedur.

Selain persoalan pelayanan rumah sakit, anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat, Humerus Andreas, meminta pengawasan peredaran formalin dan boraks pada bahan pangan diperketat. Ia menyoroti dugaan penggunaan zat pengawet berbahaya pada makanan dan meminta Dinas Kesehatan serta BPOM meningkatkan pemeriksaan di lapangan.

Humerus mengaitkan kecurigaannya dengan tekstur ikan yang dinilainya tidak wajar setelah digoreng. Namun, dugaan penggunaan formalin pada bahan pangan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang.

Proyek KNMP Wuring Rp3,2 Miliar Terlambat, Tahap Ini Fokus Fondasi

Ia juga mengusulkan pembentukan pos pengawasan terpadu di wilayah perbatasan Kabupaten Sikka untuk memperketat pengawasan distribusi bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPOM untuk memperkuat pengawasan formalin.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, menutup rapat dengan meminta evaluasi internal pada instansi kesehatan dan penguatan pengawasan peredaran formalin.

Hingga RDP berakhir, belum ada hasil pemeriksaan yang disampaikan untuk memastikan dugaan penjualan formalin oleh oknum petugas. Penjelasan lebih lanjut mengenai tarif pengawetan jenazah, prosedur pelayanan, dan hasil penelusuran rumah sakit masih diperlukan untuk menjawab persoalan yang disampaikan DPRD.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending