NASIONAL
Pencatatan 19 Jenis Karya Hak Cipta Bakal Gratis Mulai November
Kementerian Hukum menyiapkan pembebasan biaya pencatatan untuk 19 jenis ciptaan, mulai dari buku dan lagu hingga fotografi, gim, dan program komputer. Kebijakan ditargetkan berlaku mulai November 2026 setelah peraturan pelaksanaan diselesaikan.
JAKARTA, GardaFlores — Pemerintah menyiapkan pembebasan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis ciptaan mulai November 2026. Kebijakan Kementerian Hukum ini mencakup karya tulis, lagu, fotografi, film, permainan video, hingga program komputer. Pemerintah juga menetapkan tarif nol rupiah untuk layanan permohonan pemblokiran situs yang memuat konten bajakan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026). Perluasan tarif nol rupiah itu mendapat persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Sebelumnya, kebijakan tarif nol rupiah berlaku untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik. Pemerintah kemudian memperluasnya setelah menerima masukan dari masyarakat dan pelaku seni yang meminta agar karya dari bidang lain juga memperoleh kemudahan serupa.
“Alhamdulillah lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober tahun 2026, maka pencatatan ciptaan dan hak terkait menjadi nol rupiah,” kata Supratman.
Jembatan Perintis Garuda di Desa Riit Diresmikan, Pemeliharaan Jadi Perhatian
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menjelaskan, pencatatan ciptaan selain lagu dan musik sebelumnya dikenai tarif Rp200.000 per permohonan. Setelah peraturan pelaksanaan ditetapkan dan sistem layanan disesuaikan, pencatatan 19 jenis ciptaan tersebut ditargetkan dapat dilakukan tanpa biaya mulai November 2026.
Supratman meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mencatatkan karya mereka. Menurut dia, karya yang dihasilkan masyarakat dapat memiliki nilai ekonomi bagi penciptanya.
“Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya, karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan, sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta itu bisa berkembang,” ujarnya.
Ada 19 jenis ciptaan yang masuk dalam cakupan kebijakan tarif nol rupiah tersebut, sesuai kategori dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni:
- Buku, pamflet, dan karya tulis, termasuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan serta hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, dan pidato, serta ciptaan sejenis lainnya.
- Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu dan musik, dengan atau tanpa teks.
- Drama dan seni pertunjukan, termasuk drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Karya seni rupa, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, dan kolase.
- Karya seni terapan.
- Karya arsitektur.
- Peta.
- Karya seni batik atau seni motif lainnya.
- Karya fotografi.
- Potret.
- Karya sinematografi, termasuk karya film.
- Karya hasil transformasi, seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, dan modifikasi.
- Karya hasil transformasi ekspresi budaya tradisional, termasuk terjemahan, adaptasi, aransemen, dan modifikasi.
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca program komputer maupun media lainnya.
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional, selama kompilasi tersebut merupakan karya asli.
- Permainan video atau gim.
- Program komputer.
Selain pencatatan hak cipta, Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif nol rupiah untuk layanan permohonan pemblokiran situs bajakan. Kebijakan ini ditujukan bagi pemegang hak kekayaan intelektual yang menemukan karyanya digunakan atau disebarluaskan tanpa izin melalui situs yang memuat konten bajakan.
Supratman mengimbau pemilik hak kekayaan intelektual yang mengalami pelanggaran untuk mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kementerian Hukum tanpa dikenai biaya layanan tersebut.
Di sisi penerimaan negara, kebijakan pembebasan biaya ini berpotensi mengurangi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pencatatan hak cipta. Data yang disampaikan Supratman mencatat PNBP hak cipta pada 2025 sebesar Rp45.201.950.000. Hingga 26 Oktober 2026, penerimaan dari sektor tersebut tercatat Rp26.233.665.000.
Bupati Sikka: Gong Waning Harus Terus Dimainkan, Bukan Sekadar Simbol Budaya
Untuk mengimbangi potensi pengurangan tersebut, pemerintah akan mendorong peningkatan penerimaan dari sektor paten, yang menjadi salah satu sumber PNBP terbesar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kita akan mendorong untuk mengganti penerimaan negara, mudah-mudahan nanti di tahun 2027 yang seharusnya meningkat dari hak cipta, kita akan mendorong agar lisensi terkait dengan paten bisa kita tingkatkan,” kata Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pencatatan ciptaan bukan syarat lahirnya hak cipta karena hak cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, surat pencatatan dapat membantu mendokumentasikan karya dan menjadi bukti awal kepemilikan apabila muncul sengketa.
Dengan perluasan tarif nol rupiah, pemerintah berharap semakin banyak penulis, seniman, fotografer, pembuat film, pengembang gim, dan pencipta program komputer mencatatkan karya mereka. Penerapan kebijakan tersebut masih menunggu penyelesaian peraturan pelaksanaan dan penyesuaian sistem layanan sebelum mulai diberlakukan.»(bert)
NASIONAL
Transfer TPG Guru Non-ASN Diklaim Tuntas, Guru yang Belum Menerima Diminta Mengadu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan transfer TPG guru non-ASN untuk Juli–September 2026 telah mencapai 100 persen. Setiap penerima yang datanya tervalidasi memperoleh Rp6 juta untuk tiga bulan, sedangkan guru yang belum menerima pencairan diminta melapor ke Kemendikdasmen.
JAKARTA, GardaFlores — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan transfer tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN untuk periode Juli–September 2026 telah mencapai 100 persen. Setiap guru yang datanya telah divalidasi sebagai penerima berhak memperoleh Rp6 juta untuk pembayaran tiga bulan tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan hal itu dalam Taklimat Media Capaian Dua Tahun Kemendikdasmen di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Berdasarkan laporan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada pukul 10.30 WIB, seluruh tunjangan untuk periode tersebut sudah dikirim.
“Berdasarkan laporan dari Puslapdik Kemendikdasmen pukul 10.30 WIB tadi, seluruh tunjangan guru non-ASN sudah disalurkan 100 persen. Untuk tiga bulan, Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim,” kata Mu’ti.
Pencatatan 19 Jenis Karya Hak Cipta Bakal Gratis Mulai November
TPG yang dimaksud bernilai Rp2 juta per bulan. Dengan demikian, pembayaran untuk Juli, Agustus, dan September mencapai Rp6 juta bagi setiap guru yang telah divalidasi sebagai penerima.
Meski transfer dilaporkan sudah mencapai 100 persen, Kemendikdasmen sebelumnya mengakui adanya keterlambatan penyaluran tunjangan pada kuartal ketiga tahun ini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan permintaan maaf kepada guru dan tenaga kependidikan yang terdampak keterlambatan tersebut. Ia mengatakan memahami kegelisahan para penerima yang menunggu pencairan tunjangan.
“Pertama-tama, tentu kami mohon maaf atas tertundanya penyaluran tunjangan guru yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekadar angka. Saya ikut merasakan dan memahami betul kegelisahan bapak-ibu,” kata Nunuk saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Jembatan Perintis Garuda di Desa Riit Diresmikan, Pemeliharaan Jadi Perhatian
Bagi guru yang datanya telah dinyatakan valid tetapi belum menerima pencairan hingga akhir Oktober, Nunuk meminta agar kendala tersebut dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi Kemendikdasmen.
Guru dapat menyampaikan laporan melalui situs ULT Kemendikdasmen, menghubungi layanan telepon 177, atau mengirimkan surat elektronik ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
“Jadi, ibu bapak guru tidak perlu capek-capek atau jauh-jauh datang ke Jakarta ya, silakan kontak saja ke Kemendikdasmen, kami akan membantu menelusurinya,” ujar Nunuk.
Melalui saluran tersebut, kementerian akan membantu menelusuri kendala pencairan yang dilaporkan guru. Karena itu, guru yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima dana diminta memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disediakan.»(bert)
NASIONAL
BGN Aktifkan 480 SPPG di 16 Provinsi Mulai 2 Oktober
BGN mengaktifkan 480 SPPG di 16 provinsi mulai 2 Oktober 2026. Aktivasi menyasar wilayah 3T serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi di kawasan timur Indonesia.
JAKARTA, GardaFlores – Badan Gizi Nasional (BGN) mengaktifkan 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 16 provinsi mulai 2 Oktober 2026. Aktivasi menyasar wilayah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi serta daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), terutama di kawasan timur Indonesia.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan aktivasi dilakukan terhadap SPPG yang telah memenuhi persyaratan dan siap beroperasi.
“Pada Jumat, 2 Oktober ini, kami akan mengaktivasi SPPG yang siap beroperasi di wilayah 3T, wilayah yang stuntingnya tinggi, dan wilayah yang stuntingnya tinggi sekali. Kita mulai dari wilayah timur Indonesia,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis.
Sebanyak 480 SPPG yang diaktifkan terdiri atas 211 SPPG mitra mandiri dan 269 SPPG terpencil. Aktivasi mencakup Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Sulawesi Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, Mulai 5 Oktober Dibayar Rp2.000 per Porsi
Aktivasi dilakukan serentak di 16 provinsi. Sudaryono berada di Maluku, sedangkan Wakil Kepala BGN, para deputi, dan pejabat eselon II ditugaskan di sejumlah provinsi lainnya untuk memastikan tahapan aktivasi berjalan sesuai ketentuan.
Setelah aktivasi, SPPG menjalani sejumlah tahapan sebelum memberikan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk pelatihan bagi penjamah makanan serta penetapan jumlah penerima manfaat secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing dapur.
“Selanjutnya, setelah kita aktivasi, akan ada tahapan-tahapan, termasuk pelatihan. Penjamah makanan harus dilatih, termasuk juga nanti penerima manfaatnya dimulai dari sekian jumlah, jumlahnya makin ditambah, dan seterusnya,” ujarnya.
BGN memperkirakan SPPG yang telah diaktifkan mulai beroperasi sekitar tiga hingga empat minggu setelah aktivasi. Waktu tersebut tetap menyesuaikan kesiapan dapur dan pemenuhan tahapan sebelum pelayanan MBG dimulai.
BGN: Hentikan MBG Siswa karena Kritik Orang Tua adalah Sikap Arogan
“Kami prediksi tahapan-tahapan ini akan langsung dimulai pada tanggal 2 itu, kemudian, dapur-dapur tersebut siap beroperasi pada tiga sampai empat minggu setelah dilakukan aktivasi pada tanggal 2,” katanya.
Perluasan layanan MBG selanjutnya tetap diprioritaskan untuk wilayah 3T, daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi, serta wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan MBG, termasuk daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Kami prioritaskan di wilayah 3T, wilayah stunting tinggi, wilayah stunting tinggi sekali, dan wilayah-wilayah lain yang memang banyak sekali kami mendapatkan aduan. Sekolah-sekolah itu masih banyak yang belum mendapatkan pelayanan MBG, tetapi khususnya yang berada di daerah-daerah yang jauh dari ibu kota, dan ini akan kami sisir terus,” ucap Sudaryono.»(*/bert)
NASIONAL
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, Mulai 5 Oktober Dibayar Rp2.000 per Porsi
BGN mengubah skema insentif SPPG mulai 5 Oktober 2026. Insentif yang sebelumnya Rp6 juta per hari kini dihitung proporsional sebesar Rp2.000 per porsi MBG yang dibagikan.
JAKARTA, GardaFlores – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 5 Oktober 2026 menerapkan skema baru pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Besarannya tidak lagi sama untuk setiap SPPG, tetapi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, setiap SPPG menerima insentif Rp6 juta per hari tanpa membedakan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Dengan skema baru, insentif mengikuti jumlah porsi MBG yang dibagikan.
Penasihat Hukum Ambo Gaharpung Minta Polisi Periksa Sejumlah Pihak dalam Kasus Proyek Dapur MBG 3T
Sudaryono menjelaskan, Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi itu terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Pemberian insentif juga bergantung pada operasional SPPG. Dapur yang berhenti beroperasi sementara atau berstatus suspend tidak memperoleh insentif.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa SPPG akan mendapatkan insentif jika dapur itu beroperasi. Apabila dapur itu operasionalnya berhenti sementara atau suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” tuturnya.
Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar-mengajar ditiadakan.
Sudaryono mencontohkan kondisi bencana yang membuat sekolah beralih ke pembelajaran daring. Dalam situasi tersebut, SPPG tidak menyalurkan MBG kepada penerima manfaat sehingga insentif tidak diberikan.
“Misalnya ada bencana alam sebagaimana terjadi di Nusa Tenggara Timur atau kebakaran hutan, itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Sudaryono.
BGN berharap perubahan mekanisme tersebut dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi hingga tim dapur.»(bert)
-
NASIONAL1 year agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka

Pingback: Transfer TPG Guru Non-ASN Diklaim Tuntas, Guru yang Belum Menerima Diminta Mengadu - Garda Flores %