Maumere, GardaFlores – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Wair Pu’an resmi melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dalam menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di Maumere, Rabu (9/10 /2024) oleh Direktur Perumda Wair Pu’an, Fransiskus Laka dan Kepala Kejari Sikka, Hendrika Malo serta disaksikan oleh staf kejari serta karyawan Perumda Wair Pu’an.

Direktur Perumda Wair Pu’an, Fransiskus Laka mengatakan, kerja sama ini sangat penting bagi keberlanjutan pelayanan Perumda Wair Pu’an kepada masyarakat. Ia mengapresiasi Kejari Sikka yang telah membantu perusahaan dalam mengatasi goncangan keuangan yang sebelumnya dialami.

“Kerja sama dengan Kejari Sikka telah memberikan hasil yang sangat positif, terutama dalam menstabilkan kondisi keuangan perusahaan. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sikka,” ujar Frans.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Kejari Sikka turut mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar tagihan air.

“Kami sudah bekerja sama dengan Kejari Sikka sejak 2007. Kejari bukan hadir untuk mengancam, tetapi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kewajiban membayar tagihan air,” tambahnya.

Kepala Kejari Sikka, Hendrika Malo menjelaskan bahwa tugas kejaksaan dalam kerja sama ini adalah untuk melindungi keuangan daerah. Menurutnya, Perumda Wair Pu’an adalah aset pemerintah daerah sehingga pengelolaan keuangan perusahaan tersebut harus dilakukan secara baik dan benar.

“Tugas kejaksaan bukan untuk menagih pembayaran pelanggan, melainkan untuk membantu manajemen keuangan Perumda Wair Pu’an agar lebih transparan dan akuntabel. Kami hadir untuk memastikan keuangan daerah terselamatkan,” ungkap Hendrika.

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan kejaksaan dalam penanganan masalah perdata bersifat humanis dan persuasif, sesuai dengan peran kejaksaan sebagai pengacara negara.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Kandidus Tolok, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki dua perusahaan daerah, yaitu Perumda Wair Pu’an dan Perumda Mawarani. Ia mengungkapkan bahwa Perumda Mawarani saat ini sedang dalam proses pemulihan setelah sempat tidak beroperasi akibat masalah manajemen.

“Kami telah melakukan audit terhadap Perumda Mawarani dan sedang berupaya agar perusahaan tersebut dapat kembali beroperasi. Kondisi perusahaan cukup parah, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk memulihkannya,” jelas Kandidus.»

(rel)

Tags:FRANSISKUS LAKAHENDRIKA MALOKABUPATEN SIKKAKEJAKSAAN MAUMEREMAUMEREWAIR PUAN