POLITIK
Bupati Ende Jadikan PSN Tolok Ukur Kinerja, Rotasi Eselon II Ditekan Berbasis Hasil
Tujuh pejabat eselon II dilantik dan dirotasi.
ENDE, GardaFlores – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai tolok ukur utama kinerja aparatur sipil negara (ASN), seiring pelantikan dan rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende, Senin (30/3/2026).
Kebijakan tersebut menandai pergeseran pendekatan birokrasi dari administratif ke berbasis hasil (output dan capaian pembangunan), dengan penekanan pada disiplin, tanggung jawab, serta percepatan pelayanan publik.
Pelantikan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Ende Yanus Waro dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Gabriel Dala itu sekaligus menjadi titik evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan panggilan untuk mengabdi kepada masyarakat,” kata Yosef.
Namun, ia menegaskan bahwa pengabdian tersebut harus terukur. Pemerintah daerah, kata dia, tidak lagi bertumpu pada rutinitas administratif, melainkan pada capaian konkret yang dapat dirasakan masyarakat.
Kerusakan Dini Jalan Ndona–Sokoria Picu Desakan Audit, DPRD Singgung Cacat Mutu
Bupati menekankan, disiplin dan tanggung jawab ASN merupakan prasyarat dasar yang tidak dapat ditawar dalam menjalankan pemerintahan. Seluruh pejabat diminta memastikan kehadiran negara melalui pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Selain itu, inovasi daerah didorong sebagai instrumen peningkatan kinerja. Inovasi, menurut dia, tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga harus mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah serta efisiensi tata kelola pemerintahan.
Dalam kerangka evaluasi, Yosef menegaskan bahwa progres PSN akan menjadi indikator kunci dalam menilai kinerja perangkat daerah.
“Capaian pembangunan harus terukur. Progres PSN menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja perangkat daerah,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, rotasi jabatan tidak lagi diposisikan sebagai rutinitas birokrasi, melainkan sebagai instrumen penajaman kinerja dan percepatan pembangunan daerah.
Berikut pejabat eselon II yang dilantik dan dirotasi:
- Muna Fatma
dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak - Nelly Pani
dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB - Yasinta Sare
dari Kepala Dinas Kominfo menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik - Oktavianus Rua Putra
dari Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat - Herman Y.F. Teku
dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat menjadi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja - Fransisco Fersailez
dari Kepala BKPSDM menjadi Sekretaris DPRD Ende - Valentinus H. Setiawan
dari Sekretaris DPRD Ende menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Kebijakan ini mempertegas arah reformasi birokrasi di Kabupaten Ende, dengan menempatkan kinerja terukur, disiplin aparatur, dan capaian pembangunan sebagai indikator utama evaluasi pemerintahan daerah.»(elt)
POLITIK
Jumlah Pemilih di Sikka Berkurang 181 Orang, KPU Tetapkan 257.221 Pemilih pada Triwulan II 2026
Kecamatan Nelle tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 4.917 pemilih, diikuti Koting 5.289 pemilih dan Mapitara 5.589 pemilih.
MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 257.221 pemilih, atau berkurang 181 pemilih dibandingkan DPB Triwulan I 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sikka, Rabu (1/7/2026), sebagai bagian dari pembaruan daftar pemilih sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU RI.
Dari total pemilih yang ditetapkan, sebanyak 121.652 merupakan pemilih laki-laki dan 135.569 pemilih perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi mekanisme untuk menjaga akurasi daftar pemilih, sehingga perubahan status kependudukan dapat segera diakomodasi tanpa harus menunggu tahapan pemilu dimulai.
“Data pemilih merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Karena itu, pemutakhiran tidak hanya dilakukan saat memasuki tahapan pemilu, tetapi berlangsung secara berkelanjutan agar data tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif,” kata Herimanto.
Menurut dia, pembaruan data dilakukan melalui penambahan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, pencoretan warga yang tidak lagi memenuhi syarat, serta pembaruan elemen data kependudukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan instansi terkait.
KPU Sikka Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih, Pleno Terbuka Bahas Hasil Verifikasi Triwulan II
Hasil rekapitulasi menunjukkan Kecamatan Alok masih menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbesar, yakni 24.571 pemilih, disusul Waigete 19.622 pemilih, Talibura 18.689 pemilih, Nita 18.192 pemilih, dan Alok Barat 17.704 pemilih. Sebaliknya, Kecamatan Nelle tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 4.917 pemilih, diikuti Koting 5.289 pemilih dan Mapitara 5.589 pemilih.

Secara keseluruhan, jumlah pemilih di 21 kecamatan meliputi Paga 12.495, Mego 10.559, Lela 9.370, Nita 18.192, Alok 24.571, Palue 8.187, Nelle 4.917, Talibura 18.689, Waigete 19.622, Kewapante 11.655, Bola 8.550, Magepanda 10.539, Waiblama 6.494, Alok Barat 17.704, Koting 5.289, Tanawawo 7.244, Hewokloang 7.336, Kangae 14.795, Doreng 9.298, dan Mapitara 5.589 pemilih.
Proses penetapan data melibatkan unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian Resor Sikka, Komando Distrik Militer 1603/Sikka, Pangkalan TNI Angkatan Laut Maumere, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere, Badan Kesbangpol, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sikka sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan validasi data.
Penurunan jumlah pemilih pada triwulan ini menunjukkan dinamika administrasi kependudukan yang terus diperbarui melalui pencoretan pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat, serta penambahan pemilih baru yang telah memenuhi ketentuan.
Hasil penetapan DPB Triwulan II selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk direkapitulasi pada tingkat provinsi sebelum menjadi bagian dari pembaruan Data Pemilih Berkelanjutan secara nasional.»(rel)
POLITIK
KPU Sikka Finalisasi Pemutakhiran Data Pemilih, Pleno Terbuka Bahas Hasil Verifikasi Triwulan II
Pemutakhiran data pemilih berdasarkan: Hasil pengawasan Bawaslu, hasil patroli media sosial, serta hasil Coklit Terbatas (Coktas).
MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka akan menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno terbuka pada Selasa (1/7/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan daftar pemilih yang akurat sebelum diteruskan ke tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sikka, La Hajimu, mengatakan pleno terbuka menjadi forum untuk menyampaikan hasil pemutakhiran sekaligus menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun masyarakat terhadap data yang telah diverifikasi.
KPU Sikka Perluas Pendidikan Pemilih ke Wilayah Kepulauan, Fokus Lawan Hoaks dan Politik Uang
“Seluruh masukan dari Bawaslu maupun masyarakat akan direkap dan disampaikan langsung dalam rapat pleno terbuka,” kata La Hajimu di Maumere, Senin (30/6/2026).
Menurut La Hajimu, pemutakhiran data pemilih disusun berdasarkan tiga sumber utama, yakni hasil pengawasan Bawaslu, hasil patroli media sosial yang berkaitan dengan perubahan data pemilih, serta hasil Coklit Terbatas (Coktas). Ketiga sumber tersebut kemudian diverifikasi dan dicocokkan sebelum ditetapkan dalam pleno tingkat kabupaten.
“Tiga sumber data tersebut kami olah dan akan kami plenokan sebagai dasar penetapan data pemilih berkelanjutan,” ujarnya.
Setelah ditetapkan di tingkat kabupaten, hasil pleno akan disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dibahas dalam pleno terbuka tingkat provinsi. Selanjutnya, data tersebut menjadi bagian dari pleno nasional yang diselenggarakan KPU RI sebagai dasar pembaruan daftar pemilih secara berkelanjutan.
La Hajimu menjelaskan proses pemutakhiran masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam menyinkronkan data yang berasal dari berbagai instansi. KPU harus mencocokkan temuan Bawaslu dengan data administrasi kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sekaligus memverifikasi laporan pemerintah desa dan kelurahan mengenai warga yang meninggal dunia atau berpindah domisili.
Menurut dia, setiap laporan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam daftar perubahan. KPU terlebih dahulu memastikan dokumen pendukung, seperti akta kematian maupun perubahan domisili, sebelum melakukan pembaruan data pemilih.
“Jika ada laporan warga meninggal, kami harus memastikan apakah sudah memiliki akta kematian. Begitu juga apabila dilaporkan pindah domisili, seluruh data harus dikonfirmasi kembali ke Dukcapil agar data pemilih benar-benar akurat,” katanya.
Selain melakukan verifikasi administrasi, KPU juga melakukan pengecekan lapangan ke desa dan kelurahan apabila ditemukan perbedaan informasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang valid sehingga daftar pemilih yang ditetapkan memenuhi prinsip akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga Senin (30/6/2026), KPU Kabupaten Sikka memastikan seluruh hasil verifikasi telah disiapkan untuk dibahas dalam pleno terbuka. Setelah proses di tingkat kabupaten selesai, data akan diteruskan ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebelum menjadi bagian dari pleno nasional KPU RI.»(rel)
POLITIK
KPU Sikka Perkuat Pendidikan Pemilih Inklusif
Libatkan Forsadika pastikan hak politik penyandang disabilitas.
MAUMERE, GardaFlores — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka memperkuat pendidikan pemilih inklusif dengan melibatkan Forum Sahabat Disabilitas Kabupaten Sikka (Forsadika) dalam upaya memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses yang setara terhadap informasi kepemiluan dan penggunaan hak politiknya. Program tersebut diperkenalkan di Gedung PAUD Pelita Hati, Maumere, beberapa hari lalu sebagai bagian dari penguatan demokrasi yang inklusif di Kabupaten Sikka.
Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, menegaskan penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara dalam seluruh proses demokrasi, mulai dari memperoleh informasi kepemiluan, memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih, hingga menggunakan hak pilih pada Pemilu maupun Pilkada.
“Setiap warga negara, termasuk pemilih disabilitas, berhak memperoleh informasi kepemiluan, memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih, serta berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada. Ini merupakan bagian dari komitmen kami mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan,” kata Herimanto di Maumere, Minggu (28/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Sikka, Yosef Ferdianus Boy Gapo dan Ignasius Irvanto Chandra Say, yang memperkenalkan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu ramah disabilitas, disertai dialog bersama peserta yang dipandu Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Semuel Desryanto Sing.
Yosef Ferdianus Boy Gapo menegaskan tidak boleh ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam penggunaan hak politik. Menurut dia, KPU Sikka terus menerapkan berbagai langkah untuk meningkatkan aksesibilitas pemilu, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS), penyediaan informasi yang mudah diakses, hingga pelibatan komunitas disabilitas dalam program pendidikan pemilih.
KPU Sikka Perluas Pendidikan Pemilih ke Wilayah Kepulauan, Fokus Lawan Hoaks dan Politik Uang
“Semua upaya tersebut merupakan wujud komitmen KPU untuk menghadirkan Pemilu yang inklusif, aksesibel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara dalam menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ignasius Irvanto Chandra Say mengatakan kolaborasi dengan komunitas penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pendidikan pemilih. Menurutnya, demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan dan marjinal, memperoleh kesempatan yang sama untuk memahami dan berpartisipasi dalam proses politik.

Ketua Forsadika, Yos Loku, mengapresiasi konsistensi KPU Sikka yang terus melibatkan penyandang disabilitas dalam berbagai program kepemiluan. Ia menilai pendidikan pemilih menjadi instrumen penting untuk meningkatkan literasi politik sekaligus memperkuat partisipasi penyandang disabilitas dalam setiap tahapan demokrasi.
Kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan organisasi penyandang disabilitas tersebut juga mencerminkan implementasi prinsip pemilu yang inklusif sebagaimana menjamin kesetaraan hak politik seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Program ini diikuti anggota Forsadika bersama jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sikka. KPU menyatakan akan terus memperluas pendidikan pemilih inklusif melalui kemitraan dengan berbagai kelompok masyarakat agar akses terhadap informasi kepemiluan semakin merata menjelang tahapan pemilu berikutnya.»(rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA11 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI12 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
